Smart SIM Catat Pengendara 'Nakal', SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

29 Agustus 2019 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan Smart SIM di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan Smart SIM di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerbitkan SIM Pintar atau Smart SIM, yang seremoni peluncurannya berlangsung pada 22 September 2019 nanti.
ADVERTISEMENT
Tak bisa digunakan untuk membayar denda tilang, menyimpan nomor telepon, dan mengendapkan uang dengan saldo maksimal Rp 2 juta, SIM Pintar juga bisa merekam jejak pelanggaran. sebagai salah satu fungsi dari SIM, sebagai kontrol atau untuk penegakkan hukum.
"Artinya bahwa SIM bisa digunakan sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran, yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," tutur Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana kepada kumparan, Kamis (29/8).
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
TAR sendiri, lanjut Chryshnanda, akan berkaitan dengan De-merit Point System (DMPS) atau penetapan jenis pelanggaran dalam poin, dan terintegrasi pada sistem perpanjangan SIM.
Seperti contohnya, jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari yang ringan atau soal administrasi dikenakan 1 poin. Lalu pelanggaran sedang, atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 poin.
ADVERTISEMENT
Dan pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak pada kecelakan dikenakan 5 poin. Nantinya akumulasi poin tersebut, akan menjadi pertimbangan pihak Kepolisian, keuntungan atau sanksi apa yang akan diterima pemegang SIM. Berikut detailnya.

1. Tanpa uji

Keuntungan ini didapat buat para pemilik SIM yang selama masa kepemilikan SIM, tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalaupun melanggar poinnya tidak lebih dari 12.
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

2. Uji ulang

Ini berlaku buat para pemilik SIM yang selama masa berlaku SIM-nya, pernah terlibat kecelakaan (menjadi tersangka) atau pelanggarannya lebih dari 12 poin.

3. Cabut sementara

Pencabutan SIM sementara bisa dikenakan pada pengemudi yang berdasarkan keputusan pengadilan, menetapkan pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan, dan mengabaikan road safety seperti mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba, alkohol, kebut-kebutan dan beberapa pelanggaran lain.
ADVERTISEMENT

4. Cabut seumur hidup

Sanksi ini berlaku berdasarkan keputusan pengadilan, yang menetapkan para pemilik SIM yang sudah positif melakukan perbuatan tabrak lari.
Jadi jangan sembarangan mengemudikan kendaran di jalan. Pasalnya kata Chryshnanda, seseorang yang sudah memegang SIM bisa dianggap sudah mendapat hak istimewa, yang diberikan negara buat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Itu diberikan karena yang bersangkutan dianggap telah lulus uji, memiliki pengetahuan akan hukum peraturan dan ketentuan berlalu lintas, dan keterampilan berkendara serta memiliki kepekaan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain," kata Chryshnanda.