Soal Rombongan Mobil Mewah di Tol Andara, Ini Sederet Potensi Pelanggarannya

24 Januari 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
ADVERTISEMENT
Iring-iringan mobil mewah di Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari atau Tol Andara) Jakarta Selatan, pada Minggu (23/1/2022) siang, ramai jadi perbincangan.
ADVERTISEMENT
Melalui akun media sosial, beberapa anggota rombongan konvoi bahkan berkicau soal kejadiannya dan ramai jadi perdebatan.
Namun mengacu pada keterangan TMC Polda Metro Jaya, disebut kalau rombongan tersebut sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+.
Hanya saja, petugas kepolisian tidak menjatuhkan sanksi tilang dan hanya berupa teguran saja kepada pemilik mobil mewah.
“Teguran juga bagian dari penindakan. Mereka tadi memohon [agar tak ditilang. Sebagai masyarakat kita berikan teguran dan edukasi,” kata Kasat PJR Kompol Sutikno.
Nah lalu apa saja sih sebenarnya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan konvoi mobil mewah tersebut? Berikut kumparanOTO beberkan beberapa aturan yang diseruduk.
Ini berdasarkan wawancara dengan pengamat transportasi dan mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto, praktisi safety driving, dan pengamatan dari video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT

Konvoi menguasai jalan tanpa pengawalan dan izin

Budiyanto mengatakan, mengendarai kendaraan bermotor dengan cara konvoi dengan menguasai jalan (apakah itu satu jalur dua jalur, atau semua jalur), tanpa pengawalan atau izin kepolisian, melanggar gerakan lalu lintas.
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Pada pasal Psl 106 ayat ( 4 ) huruf d UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 disebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain huruf d : gerakan lalu lintas.
Bila melanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Izin dan pengawalan petugas kepolisian

Dan bila memang untuk tujuan kepentingan umum, Budiyanto menyebut sebaiknya rombongan konvoi minta izin ke pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Jika diizinkan kemungkinan akan diberikan pengawalan, jika tidak diizinkan jangan melakukan giat konvoi di jalan umum karena dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan," ucapnya kepada kumparan, Senin (24/1).

Tak memakai pelat nomor

Berdasarkan video yang beredar pula, ada beberapa kendaraan yang tidak memasang pelat nomor. Ini jelas sekali melanggar aturan lalu lintas.
"Pelanggaran yang lain bisa ditilang juga seperti yang tidak menggunakan pelat nomor bisa dikenakan pasal 280, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ucapnya.

Kecepatan mobil

Diduga juga kecepatan mobil terlalu pelan. Bahkan dari beberapa tangkapan gambar, ada di bawah 40 kpj. Walaupun dari salah satu pengakuan peserta, kecepatannya di 60-80 kpj.
“Ketika kecepatannya di bawah 60, tanpa masalah, tanpa kendala itu berarti dengan sengaja, berbeda dengan mobilnya kondisi darurat, ketika kecepatan rendah sekali, dia boleh tetapi harus ada di bahu jalan,” tutur Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana kepada kumparan, Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sony mengatakan, seluruh pengendara harus mengikuti batasan kecepatan, jika dengan sengaja melambatkan kecepatan itu akan menimbulkan potensi kecelakaan.

Ada yang menunggak pajak

Berdasarkan penelusuran kumparan, ada beberapa kendaraan yang terdapat pada video dan foto yang beredar, belum membayar pajak.
Mulai dari Mercedes-Benz S 300L berkelir hitam, dengan nomor polisi B 1 JWA, diketahui belum membayar pajak kendaraan sejak 25 September 2020.
Mengacu pada situs resmi Samsat PKB2 Jakarta, mobil milik salah seorang modifikator nasional itu dikenakan denda pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.937.000 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000. Adapun untuk pajak pokoknya, senilai Rp 8.071.900 dan SWDKLLJ senilai Rp 143.000.
Ada lagi Porsche 911 S berkelir biru dengan gaya modifikasi RWB dan bernomor polisi B 911 RWB, diketahui menunggak pajak sejak 27 Juni 2021. Mobil tersebut dikenakan denda sebesar Rp 98.400 dan denda SWDKLLJ Rp 100.000. Untuk pajak pokoknya, sebesar Rp 615.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000.
ADVERTISEMENT
Hal menarik lainnya juga kami temukan, berdasarkan penelusuran di situs yang sama, untuk mobil BMW M2 berkelir ungu dengan nomor polisi B 1 CRK, tidak terdaftar pada samsat PKB DKI Jakarta.