news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Usulkan Emisi Karbon Kendaraan Bermotor Kena Tarif Cukai

23 Februari 2020 14:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emisi karbon mobil konvensional. Foto: carfromjapan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emisi karbon mobil konvensional. Foto: carfromjapan.com
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan emisi karbon dioksida (CO2) kendaraan bermotor akan dikenai cukai. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dengan menekan populasi kendaraan bermotor konvensional.
ADVERTISEMENT
"Bila emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai maka objeknya kendaraan bermotor menghasilkan emisi CO2. Ini sesuai program pemerintah yang ingin dorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil, sehingga non-listrik yang emisi lebih gede akan jadi objek," kata Sri Mulyani saat Rapat Dengar Pendapat Cukai Plastik di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (19/2).
Sri Mulyani mengatakan, mekanisme cukai akan dibebankan kepada pabrikan dan importir saat kendaraan beremisi keluar dari pabrik. Pihak pabrikan yang dimaksud yaitu produsen dalam negeri.
Sedangkan pembayaran cukai akan dilakukan setiap bulan secara berkala. Tarifnya akan bersifat advalorum (dipungut berdasarkan persentase dari nilai barang) dan atau spesifik tergantung emisi karbon yang dihasilkan.
Namun pengecualiannya tak hanya pada kendaraan listrik yang notabene tidak menghasilkan gas buang, tapi juga untuk beberapa kendaraan lain seperti angkutan umum dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kendaran transportasi umum, kendaraan operasional pemerintah, kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran juga tidak dikenakan, meski bertahap harus ada program insentif agar mereka lebih green, dan kendaraan untuk diekspor," ujarnya.
Dinilai Lebih Tepat Ketimbang PPnBM
Mobil mewah yang di evakuasi dari rumah yang terendam banjir di Pulomas, Jakarta. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sebelumnya, pengenaan tarif tambahan terhadap emisi karbon kendaraan bermotor sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Hanya saja bentuknya berupa pajak untuk kubikasi (cc) kendaraan bermotor beremisi, artinya semakin besar cc, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akan semakin besar.
Menurut Sri Mulyani, mekanisme pengawasan cukai emisi karbon kendaraan bermotor akan sama seperti cukai tembakau, yang terdiri atas registrasi. laporan pengawasan, dan audit.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya instrumen itu (pengawasan konsumsi) lebih tepat dalam bentuk cukai (dibanding PPnBM) meski efeknya akan tepat sama, dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," tuturnya.
Sementara, Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro, menegaskan pengenaan cukai untuk emisi karbon kendaraan bermotor masih dalam tahap riset. Hal juga belum akan berimplikasi terhadap penerapan PPnBM dalam waktu dekat.
"Yang baru disetujui itu juklak (petunjuk pelaksanaan) cukai plastik. Soal cukai emisi kendaraan masih termasuk dalam tahap ekstensifikasi (wacana objek cukai). Dari situ kita akan urutkan ke pengkajian yang mendalam. Termasuk juga harus bikin roadmap-nya sehingga kalo mekanisme belum sampai ke situ," ujar Deni Surjantoro saat dihubungi kumparan, Minggu (23/2).
Sementara potensi penerimaan negara dari cukai emisi karbon kendaraan bermotor sendiri diprediksi sekitar Rp 15,7 triliun. Prediksi tersebut diasumsikan atas dasar penerimaan PPnBM kendaraan bermotor pada 2017.
ADVERTISEMENT