news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

STNK Jatuh Tempo saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi, Ini Syaratnya

29 Desember 2020 5:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan bermotor jadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Baik itu pajak tahunan atau 5 tahunan. Ini penting supaya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak mati dan tetap bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, adanya momen libur panjang seperti pada libur Tahun Baru 2021 besok, membuat layanan pembayaran pajak di kantor Samsat tidak beroperasi sementara waktu.
"Kantor Samsat libur mulai hari Kamis 31 Desember 2020 sampai Minggu 3 Januari 2020. Baru beroperasi kembali hari Senin 4 Januari 2021," ujar Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, kepada kumparan, Selasa (28/12).
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nah pertanyaannya kemudian, bagaimana proses pembayaran pajak bagi mereka yang jatuh temponya habis di hari libur tersebut.
Eling mengungkapkan, mereka akan mendapatkan dispensasi dan boleh melakukan pembayaran di hari kerja berikutnya.
"Jadi begini, misal libur itu di tanggal 25 sampai 27 Desember, nah berarti di tanggal 28-nya itu wajib untuk segera membayar dan tidak dikenakan sanksi," jelas Eling.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, lanjut Eling, apabila pembayaran tersebut dilakukan lebih dari 1 hari kerja setelah hari libur, maka tidak akan mendapatkan dispensasi.
"Nah tapi dia bayarnya 2 hari setelah hari libur atau lebih, misal di 29 atau 30 Desember 2020, itu sudah pasti akan dikenakan sanksi denda," sambung Eling.
Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) fisik yang dikirim ke rumah setelah membayar via Samolnas. Foto: Hardi Affandi
Karena itu, bagi para pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat di hari libur Tahun Baru 2021, Eling pun menyarankan untuk segera membayarkannya sebelum momen libur Tahun Baru.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)