Syarat ASN dan Karyawan Swasta Boleh Bepergian ke Luar Kota

10 April 2021 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean panjang melewati turunan dan tanjakan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Antrean panjang melewati turunan dan tanjakan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Ternyata ada sejumlah orang masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ya, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta ternyata bisa mendapat pengecualian.
ADVERTISEMENT
Mereka yang bertugas di BUMD, BUMN, TNI/POLRI, hingga sektor swasta mendapat pengecualian. Ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas,” ucap Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.

Surat Izin Atasan

Lebih lanjut, kata Prof Wiku, ada sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi. Persyaratan pertama yang wajib dibawa, yakni harus membawa surat izin resmi dari lembaga atau instansi terkait yang dibubuhi tanda tangan basah atasan.
“Terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Di mana khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun surat izin perjalanan tersebut, hanya berlaku secara perseorangan dan untuk 1 kali perjalanan. Itu artinya, para ASN atau karyawan swasta tidak diperbolehkan membawa serta keluarga ketika perjalanan dinas.
Sejumlah pengendara mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ('Japek Elevated'), Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Surat Negatif COVID 19 atau Sertifikat Vaksin

Tidak hanya itu, para ASN atau karyawan swasta terkait juga diwajibkan membawa surat negatif COVID-19 berbasis Antigen atau PCR atau sertifikat sudah divaksin.
Guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, ASN atau karyawan swasta yang melakukan perjalanan juga diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam di lokasi tujuan.
“Karantina bisa dilakukan di fasilitas yang tersedia, baik fasilitas pemda atau hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan ketat menggunakan biaya mandiri,” beber Prof Wiku.
Prof Wiku juga mengingatkan bagi para ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI, POLRI, dan karyawan swasta yang terpaksa harus melakukan perjalanan dinas, agar selalu menerapkan protokol kesehatan ketat, utamanya mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
ADVERTISEMENT
***