Syarat Pengendara Dapat Surat Izin Melintas Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

17 Mei 2020 4:28 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga keluar atau masuk wilayah Jabodetabek untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan itu tertuang pada Pergub Nomor 47 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki surat izin khusus yang ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
"Warga yang bepergian keluar masuk harus punya surat izin. Pergub 47 2020 ini fokus mengatur itu," kata Syafrin saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/5).
Surat izin keluar/masuk (SIKM) wilayah Jabodetabek diperuntukkan untuk warga yang beraktivitas seusai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta.
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
11 sektor tersebut meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Surat izin itu akan berbentuk QR Code, yang dapat diakses oleh petugas di lapangan untuk memastikan mereka benar-benar bekerja di sektor yang dikecualikan.
ADVERTISEMENT
Sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020, berikut persyaratan harus mematuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:

Keluar Wilayah Jakarta

Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Pada Pasal 6 dijelaskan, warga keluar wilayah Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan melalui corona.jakarta.go.id, dilengkapi persyaratan:
a. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal.
b. Surat Pernyataan sehat bermaterai
c. Surat keterangan:
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Masuk Wilayah Jakarta

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sementara untuk warga yang karena tugas pekerjaan dan/atau alasan darurat masuk ke wilayah Jakarta dari luar Jabodetabek dijelaskan pada Pasal 7, dengan syarat:
ADVERTISEMENT
1. Wajib memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi dokumen seperti:
a. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. Bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
c. Surat pernyataan sehat bermaterai.
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
2. Bagi yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, wajib melengkapi syarat:
a. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta.
b. Surat pernyataan sehat bermaterai.
c. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
d. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Tidak Berlaku untuk Bepergian di Wilayah Jabodetabek
Syafrin menjelaskan surat izin keluar masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga yang bepergian masih di dalam wilayah Jabodetabek. Namun, mudik lokal tetap dilarang karena tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB, mengacu pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Artinya selain kegiatan itu tidak diperbolehkan. Mau mudik lokal dan mudik nasional itu tetap dilarang," ujarnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.