Syarat Urus SIM Pakai BPJS Kapan Berlaku?

26 September 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu isinya adalah memastikan pengurusan SIM dan STNK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Artinya, bukti keikutsertaan BPJS jadi syarat pengurusan SIM. Inpres tersebut disahkan pada 6 Januari 2022 lalu dan mulai berlaku saat itu. Lantas bagaimana implementasinya di lapangan?
Menurut Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, pemohon masih bisa membuat SIM tanpa BPJS. Sebab, syarat BPJS belum tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
“Saat ini kami dalam tahap penyempurnaan regulasi. Kami sedang melakukan revisi Perpol 5/2021,” ungkapnya saat dihubungi kumparan, Senin (26/09).
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Perpol 5/2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9 Ayat 1 bagian A mengatur tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Berikut ini bunyinya:
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
ADVERTISEMENT
Namun begitu ungkap Faisal, masyarakat yang hendak mengurus administrasi SIM atau STNK disarankan untuk melakukan pendaftaran BPJS. Ini dilakukan untuk mempermudah saat mengurusnya nanti.
“Setelah disempurnakan dan disosialisasikan, regulasinya baru akan diberlakukan,” tutupnya.