Tak Masuk Pengecualian, Taksi Online Bisa Kena Ganjil Genap di Jakarta

12 Agustus 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali berlakukan ganjil genap di Jakarta mulai hari Kamis (12/8). Sebelumnya sistem pembatasan kendaraan bermotor ini ditiadakan sejak Maret 2020 karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ada 8 ruas jalan Ibu Kota yang kena penerapan, dimulai pukul 06:00 sampai 20:00 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku untuk pengguna roda 4 atau lebih, termasuk para pengemudi taksi online.
"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan atau online sistem ganjil genap berlaku," kata Sambodo.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Artinya bagi para pengemudi yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Adapun 8 ruas di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap adalah:
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sambodo juga mengatakan, di tahap sosialisasi ini dan masih berlakunya aturan PPKM level 4 petugas di lapangan tak akan memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi mereka yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Namun tindakan tegas atau perintah putar balik kendaraan akan dilakukan oleh jajaran kepolisian lalu lintas yang berjaga.
"Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya (kemungkinan tilang akan berlaku," ucapnya.

Kendaraan yang bebas ganjil genap

Ambulans melintas di dekat penghalang jalan saat mengantar pasien COVID-19 di pinggiran Jakarta, Selasa (13/7). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Sambodo juga menuturkan untuk kebijakan ganjil genap tak berlaku untuk sepeda motor dan beberapa kendaraan lainnya.
Adapun kendaran yang dimaksud adalah mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI-Polri, dan angkutan umum.