Tak Perlu Buru-buru, Warga Punya Waktu 1 Bulan Usai 29 Juni untuk Urus SIM Mati

4 Juni 2020 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Antusiasme masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai terlihat di beberapa unit Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di Satpas SIM Daan Mogot dan Satlantas Jakarta Timur bahkan antrean sudah membeludak sejak pagi hari. Sementara polisi hanya memberikan kuota harian pemohon 150 orang di Satpas Jaktim dan 600 orang di Satpas Daan Mogot.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat tak perlu buru-buru memperpanjang SIM. Sebab, waktu dispensasi masih berlangsung hingga 29 Juni 2020.
"Dispensasi perpanjangan SIM kami perpanjang sampai 29 juni. jadi waktunya cukup panjang, tidak perlu dipaksakan hari ini (kalau antrean sudah penuh)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Rabu (3/6).
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, Selasa (2/6). Foto: Antara/Andi Firdaus
Sambodo juga menjelaskan akan memberikan toleransi hingga satu bulan lebih setelah 29 Juni bagi masyarakat yang masih harus memperpanjang SIM.
"Setelah 29 Juni kami akan berikan waktu kepada bapak dan ibu selama satu bulan lebih agar bisa diperpanjang (SIM) kapan saja. Karena antreannya sudah cukup panjang, di Jakarta Barat hari ini kuotanya sudah untuk 600 pemohon," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selama masa dispensasi, polisi juga tidak akan melakukan razia atau tilang kepada pengendara yang SIM-nya habis dari 17 Maret-29 Juni 2020. Hal ini juga dijamin oleh Sambodo.
"Sekali lagi tidak ada anggota polisi lalu lintas di lapangan yang menilang bapak atau ibu karena SIM-nya habis sampai 29 juni. Saya jamin," tegasnya.
"Ingat ini masih masa PSBB, jaga physical distancing, jangan sampai tertular covid-19. Kesehatan lebih penting, SIM bisa diurus belakangan, nanti setelah tanggal 29 juni 2020," lanjutnya.
Sebanyak lima unit SIM Keliling juga disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memecah kerumunan masyarakat yang mengantre. SIM Keliling akan dibuka di halaman Masjid At-Tin, Jakarta Timur dan Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Hingga pukul 06.51 WIB, Kamis (4/6), antrean pemohon perpanjang SIM A dan SIM C di Masjid At-Tin sudah penuh, dengan kuota 100 pemohon.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.