Telat Perpanjang SIM Sehari, Siap-siap Bikin Baru dari Awal

14 September 2022 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku 5 tahun setelah diterbitkan. Setelah itu SIM harus harus diperpanjang masa berlakunya dalam periode serupa.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, ada kemungkinan pemegang SIM lupa perihal tanggal masa berlakunya. Sehingga bisa jadi masa berlaku SIM habis tanpa disadari.
Menurut, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, Satpas tidak akan memberikan toleransi untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis. Meskipun sudah telat satu hari.
“Namun, pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari Minggu atau libur nasional bisa memperpanjang di hari berikutnya. Itu hanya satu hari saja. Jika lebih, harus buat SIM baru,” ungkapnya saat dihubungi kumparan, Selasa (13/9).
Ketentuan tersebut berlaku selama ada ketetapan dari berdasarkan surat telegram Kapolri, yang berisikan masa libur pelayanan SIM. Misalnya pada libur Lebaran.
Petugas Satlantas Polresta Denpasar melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali, Selasa (25/5/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Ia mengungkapkan, sistem data di Satpas sudah terintegrasi secara daring. Data kepemilikan SIM hingga yang belum diperpanjang pun sudah terekam dengan baik.
ADVERTISEMENT
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, proses perpanjang SIM tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi, saat ini sistemnya sudah online sehingga tidak tergantung domisili lagi.
“Sekarang, pemilik bisa memperpanjang SIM di daerah lain tanpa perlu sesuai domisili. Asalkan persyaratannya dipenuhi,” jelasnya.

Dokumen dan Biaya Perpanjang SIM Motor

Pembuatan dan perpanjangan SIM tidak hanya terdapat di kantor polisi. Masyarakat dapat mendatangi mobil SIM keliling atau gerai SIM di tempat perniagaan seperti mal terdekat. Biasanya, jadwalnya sudah pasti dan sering diumumkan oleh kepolisian lalu lintas di daerah masing-masing.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan pengendara membawa dokumen yang diperlukan. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM motor dikutip dari Korlantas Polri.
Formulir perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
Perpanjangan SIM dikenakan biaya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biaya perpanjangan masa berlaku SIM meliputi:
ADVERTISEMENT
Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya asuransi Rp 30 ribu. Jadi jika ditotalkan akan sebesar Rp 130 ribu. Dan perlu dicatat, harga tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.