Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Jakarta, Pelanggaran Jenis Ini Bakal Ditindak

12 September 2021 7:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik atau E-TLE resmi diberlakukan kembali di Jakarta sejak 1 September 2021.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan tilang elektronik ini, sejalan dengan diterapkannya kembali sistem ganjil genap di 3 ruas jalan utama Ibu Kota, yakni sepanjang Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar ganjil genap, kamera tilang elektronik ini juga akan menindak jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, terdapat sekitar 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dengan kamera tilang elektronik.
Lalu apa saja pelanggaran itu? Berikut selengkapnya.

Pelanggaran Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pelanggaran pertama yang sudah pasti bisa ditindak oleh kamera ETLE, yakni pelanggaran yang dilakukan terhadap rambu lalu lintas, dan marka jalan.
ADVERTISEMENT
Termasuk di dalamnya pelanggaran rambu ganjil genap, pelanggaran Yellow Box Junction, pelanggaran menggunakan bahu jalan, memasuki jalur busway atau Transjakarta, melawan arus, menyalip di area yang dilarang, menaiki jalan layang non tol yang dilarang bagi sepeda motor, serta parkir sembarangan.
Khusus pelanggaran jenis ini, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT

Pelanggaran Batas Kecepatan

Informasi batas kecepatan di jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Selanjutnya para pengguna mobil dan motor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.
Sanksi pelanggaran batas kecepatan ini, tercantum pada Pasal 287 Ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelanggaran Menerobos Lampu Merah

Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Para pengendara mobil dan motor rupanya juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti melanggar lampu lalu lintas. Jadi, bagi Anda yang menerobos lampu merah, siap-siap akan mendapatkan surat tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Untuk sanksi pelanggaran ini termuat dalam Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelanggaran Pelat Nomor Palsu

Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Nah bagi Anda yang berniat mengelabui penerapan ganjil genap dengan menggunakan pelat nomor palsu, maka siap-siap akan mendapatkan surat tilang elektronik.
Ya, sebab pada penerapan tilang elektronik ini, kamera ETLE tersebut diklaim bisa mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran jenis ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280. Berikut lengkapnya.
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelanggaran Berkendara Sambil Bermain Handphone

Main hp sambil mengemudi Foto: Shutterstock
Pelanggaran selanjutnya yang bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni pelanggaran berkendara sambil bermain handphone. Ya, melakukan aktivitas mengemudi atau mengendarai sepeda motor, memang membutuhkan konsentrasi yang cukup tinggi.
Sehingga apabila seseorang yang sedang mengemudi namun sambil melakukan aktivitas lainnya, seperti bermain handphone, dinilai sangat berbahaya. Karena bisa menghilangkan konsentrasi dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Khusus pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283. Berikut lengkapnya.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pelanggaran Tidak Memakai Sabuk Keselamatan

Sabuk keselamatan pada mobil yang sudah dipasang Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Bagi para pengendara atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga dipastikan bisa ditindak dengan kamera tilang elektronik. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Pasal 289. Berikut lengkapnya.
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT

Pelanggaran Tidak Memakai Helm

Warga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Jenis pelanggaran terakhir yang bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni bagi para pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm.
Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua memang jadi suatu kewajiban, sebab apabila tidak mengenakan helm, akan sangat berisiko pada hilangnya nyawa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Khusus pelanggaran jenis ini dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 290
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
***