Tilang Elektronik di Tol Berlaku Akumulatif, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

4 April 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diterapkan di sejumlah ruas tol mulai Jumat (1/4). 
ADVERTISEMENT
Terdapat 2 fokus pada penerapan tilang elektronik di tol, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal atau speed cam dan pelanggaran truk ODOL atau over dimension over loading. 
Menjelang mudik Lebaran, tentu ada beberapa pengendara mobil yang akan melewati beberapa ruas tol yang sudah terpasang kamera ETLE. 
Lantas, apakah pengendara mobil tersebut bisa melakukan pelanggaran overspeeding berkali-kali pada beberapa ruas tol yang sudah terpasang kamera ETLE? 
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (tengah) saat jumpa pers implementasi ETLE untuk jalan tol di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
Menjawab pertanyaan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan kalau pengendara mobil bisa terkena tilang elektronik berkali-kali. 
“Bisa saja berkali-kali (melanggar),” terang Firman pada saat Press Conference Implementasi ETLE, Senin (4/4).
Lanjut Firman, apabila memang melakukan pelanggaran berkali-kali, akan dikenakan demerit point yang akan berdampak pada perpanjangan SIM. 
ADVERTISEMENT
“Yang paling banyak melakukan pelanggaran, nanti hakim akan melihat, mungkin kena sanksi dicabut (SIMnya) 1 tahun, 2 tahun atau dicabut untuk selamanya,” terang Firman. 

Sanksi tilang elektronik 

Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Adapun, sanksi yang diterapkan pada tilang elektronik ini akan dikenakan sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Untuk pelanggaran batas kecepatan, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 Ayat 5. Berikut ini lengkapnya. 
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 
ADVERTISEMENT

Lokasi kamera ETLE 

Penerapan tilang elektronik difokuskan pada beberapa ruas tol Trans Jawa dan Jakarta. Khusus tilang elektronik speed cam, ada 18 kamera yang ditempatkan di 11 ruas tol Jasa Marga. Berikut ini lengkapnya. 
- Ruas tol Jakarta-Cikampek: Km 27+100 (A), Km 60+300 (B)
- Ruas tol Jakarta-Cikampek II: Km 23+950 (B), Km 28+800 (B)- Ruas tol Palimanan-Kanci: Km 207+200 (B)
- Ruas tol Batang-Semarang: Km 407+000 (A), Km 369+000 (B)
- Ruas tol Semarang ABC: Km 10+700 (A)
- Ruas tol Semarang-Solo: Km 483+200 (A)
- Ruas tol Solo-Ngawi: Km 540+450 (A), Km 560+450 (B)
- Ruas tol Ngawi-Kertosono: Km 579+600 (A), Km 611+300 (B)
- Ruas tol Surabaya-Gempol: Km 762+200 (A)
ADVERTISEMENT
- Ruas tol Surabaya-Mojokerto: Km 730+200 (A)
- Ruas tol Pandaan Malang: Km 79+000 (B).