Tilang Elektronik di Tol Bidik Pengendara yang Melebihi 120 Km/jam
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) di jalan tol resmi berlaku mulai 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Ada 2 fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, yakni berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan dan truk over dimension over loading atau ODOL.
"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan khusus pelanggaran batas kecepatan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor Pasal 3 Ayat 4 huruf a, berikut lengkapnya.
Pasal 3
(4) Batas Kecepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan:
ADVERTISEMENT
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Dengan demikian, bagi para pengendara yang akan melaju di jalan tol, maka saat kondisi jalanan lengang hanya diperbolehkan melaju paling kencang pada kecepatan 100 Km/jam. Apabila jauh lebih kencang dari itu, maka secara otomatis akan ter-capture oleh kamera tilang elektronik.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan.
Nantinya, bagi para pengendara yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal akan mendapatkan surat tilang yang dikirim Kepolisian ke alamat yang sesuai dengan data pada STNK kendaraan.
Selanjutnya, apabila pengendara benar melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut, maka bisa melakukan konfirmasi serta membayarkan denda pelanggaran.
ADVERTISEMENT
***