Tilang Elektronik Masih Belum Berlaku di Jakarta, Ini Penjelasannya

7 Juli 2020 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona di Jakarta, sistem tilang elektronik atau ETLE ditiadakan. Kini, memasuki perpanjangan masa PSBB transisi, apakah ETLE sudah kembali normal?
ADVERTISEMENT
Merespons ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum memberlakukan tilang elektronik.
"Sampai saat ini belum," jelas Fahri saat dihubungi kumparan lewat pesan singkat, Senin (6/7).
Sejumlah kendaraan bermotor memadati lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Dia menjelaskan, alasan meniadakan sementara sistem tilang berbasis elektronik guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.
"Pertimbangan kita selama masa pandemi ini, kami mengedepankan tindakan secara preemtif dan preventif," tambah dia.
Berbeda dengan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap yang perlu keputusan dari gubernur, sistem tilang elektronik bisa diberlakukan kapan saja. Namun, untuk saat ini dia kembali menjelaskan masih menunda sistem tilang elektronik.
"Kalau ETLE wewenang dari Polri langsung," ungkapnya.
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara itu, wacana menambah 47 kamera di beberapa ruas jalan di Jakarta juga disebut sudah rampung. Fahri mengatakan hanya menunggu waktu untuk proses peresmian.
ADVERTISEMENT
"Proses instalasi sudah, tinggal menunggu waktu peluncuran. Artinya, sudah ada 57 kamera," jelasnya.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Nah, jika nantinya sistem tilang ETLE kembali diberlakukan, Fahri mengatakan target pelanggaran masih tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini penjelasannya:
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)