Tindakan Pertama saat Menemui Jalan Raya Diblokade Balap Liar

24 Mei 2020 10:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balap liar siang hari ini Jalan Raya Serpong, Tangsel. Foto: Dok. Instagram/tangerang.terkini
zoom-in-whitePerbesar
Balap liar siang hari ini Jalan Raya Serpong, Tangsel. Foto: Dok. Instagram/tangerang.terkini
ADVERTISEMENT
Kondisi jalan yang lengang selama kebijakan penanganan pandemi COVID-19, dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.
ADVERTISEMENT
Tak cuma malam maupun dini hari ketika sedikit kendaraan melintas. Pagi hingga siang hari pun saat banyak warga beraktivitas, balap liar tetap dilakukan.
Terbaru ada kejadian balap liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Tangerang Selatan, Rabu (20/5). Para pemain balapan ilegal bahkan sampai memblokade jalan yang membuat masyarakat tidak bisa melintas selang beberapa waktu.
Belajar dari hal tersebut bila menemukan kejadian serupa, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengingatkan masyarakat jangan sampai terpancing atau terprovokasi.
"Yang pasti tidak diperbolehkan main hakim sendiri, segera berikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (22/5).
Tambahnya masyarakat dapat manfaatkan banyak saluran untuk melaporkan kejadian. Bila tersedia segera hubungi pejabat kepolisian setempat, atau paling cepat dan efektif melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
"Lebih mudahnya kirim ke Twitter atau Facebook TMC Polda Metro Jaya, itu kami lebih sergap kami tindaklanjuti dan sudah sering kami lakukan," tambah Fahri.
Laporan bisa berupa teks, foto atau berupa video. Lebih baik berupa rekaman video agar kepolisian mudah melakukan identifikasi dan penindakan.
"Untuk kami lakukan penilangan, bukti otentik berupa video rekaman bisa menjadi bukti dan bukti di pengadilan," pungkas Fahri.
Ingat lagi sanksinya
Balapan liar Foto: dok. Istimewa
Larangan balapan di jalan raya telah diatur dalam Pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara lengkap menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain
Balapan liar Foto: dok. Istimewa
Sementara sanksinya jika tertangkap balapan di jalan, sesuai Pasal 297 diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Balap liar juga melanggar ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan malam hari. Pelakunya dapat dijerat Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.