Toyota: DP 0 Persen untuk Beli Mobil Harus Dibarengi Aturan Ketat

22 Agustus 2018 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Toyota Yaris modifikasi (Foto: Alfons Hartanto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
New Toyota Yaris modifikasi (Foto: Alfons Hartanto/kumparan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PT Toyota Astra Motor (TAM) menganggap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berniat merevisi aturan terkait pembelian kendaraan bermotor tanpa uang muka, tidak lantas akan menstimulus pembelian mobil.
Hal ini seperti yang diutarakan Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto. Menurut dia pada akhirnya harus ada aturan main yang lebih ketat kalau nantinya revisi aturan ini benar diberlakukan.
"Secara prinsip pastinya akan mendorong konsumen untuk membeli mobil baru, tapi kalau tidak dikelola dengan cermat malah akan menimbulkan non performing loan (NPL) alias bad debt. Ini seharusnya membuta financing company lebih selektif untuk memberikan DP 0 persen," tutur Soerjo kepada kumparanOTO, Selasa (21/8).
Dia juga kemudian mengatakan jangan sampai nantinya peraturan yang dimaksudkan untuk menstimulus pembelian kendaraan baru malah menjadi bumerang dan malah menimbulkan masalah baru.
ADVERTISEMENT
"DP 0 persen itu harusnya diberikan hanya untuk customer yang memang sehat secara finansial. Jadi bukan orang yang memaksakan dan kemudian malah menjadi masalah di belakang," terang Soerjo.
Mobil Toyota New Inova pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Toyota New Inova pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Di lain sisi lain, Senior Financial Planner sekaligus CEO AAM Partner, Aidil Akbar Madjid revisi peraturan ini sangat berpotensi menyebabkan pembeli mobil baru gagal membayar cicilan.
"Esensi down payment (DP) itu kan untuk screening orang sanggup beli atau tidak. Dengan DP 0 persen justru jadi tidak adak screening. Nanti ujung-ujungnya banyak kredit macet," terang dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dalam waktu dekat dikabarkan berencana untuk merivisi POJK N0. 29/POJK.05/2014, terkait uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan gairah pasar untuk membeli kendaraan baru
ADVERTISEMENT