Truk Dilarang Melintas Tol Jakarta-Palimanan Selama Libur Panjang Maulid Nabi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbitnya larangan itu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor. UM.006/4/4DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang Maulid Nabi.
"Betul, ada pelarangan di ruas Tol Jakarta - Palimanan untuk truk dengan sumbu 3 roda ke atas," kata Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi kepada kumparan, Senin (26/10) siang.
Adanya pelarangan tersebut, kata Budi, diharapkan bisa membantu meminimalisir potensi kepadatan lalu lintas pada libur panjang Maulid Nabi, khususnya di ruas Tol Jakarta - Cikampek.
Adapun dari berbagai jenis angkutan truk yang ada, lanjut Budi, hanya bus pengangkut BBM dan sembako saja yang masih diperbolehkan melintas di ruas Tol Jakarta - Palimanan.
Menyoal waktu pelaksanaannya, dijadwalkan akan diberlakukan dalam 2 periode waktu. Periode pertama untuk yang mengarah ke Jawa Tengah, akan diberlakukan mulai hari ini (27/10) jam 12 siang hingga besok (28/10) jam 2 siang.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk arah sebaliknya menuju Jakarta, diberlakukan mulai Sabtu (31/10) jam 8 malam hingga Senin (2/11) jam 8 pagi.
Bagi truk dengan sumbu 3 roda ke atas yang tidak membawa BBM atau sembako namun masih nekat melintas di ruas tol Jakarta - Palimanan, maka akan dikeluarkan secara paksa di gerbang tol terdekat untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan melalui ruas Jalan Nasional.
Nantinya, truk tersebut baru akan diperbolehkan masuk kembali ke tol Trans Jawa melalui Gerbang Tol Palimanan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )