Truk Dilarang Melintas Tol Jakarta-Palimanan Selama Libur Panjang Maulid Nabi

27 Oktober 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk angkutan barang dengan sumbu roda 3 ke atas melintas di ruas Tol Jakarta - Palimanan, mulai hari ini (27/10).
ADVERTISEMENT
Terbitnya larangan itu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor. UM.006/4/4DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang Maulid Nabi.
"Betul, ada pelarangan di ruas Tol Jakarta - Palimanan untuk truk dengan sumbu 3 roda ke atas," kata Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi kepada kumparan, Senin (26/10) siang.
Adanya pelarangan tersebut, kata Budi, diharapkan bisa membantu meminimalisir potensi kepadatan lalu lintas pada libur panjang Maulid Nabi, khususnya di ruas Tol Jakarta - Cikampek.
Petugas Pertamina mengisi BBM ke dalam truk tangki Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Adapun dari berbagai jenis angkutan truk yang ada, lanjut Budi, hanya bus pengangkut BBM dan sembako saja yang masih diperbolehkan melintas di ruas Tol Jakarta - Palimanan.
Menyoal waktu pelaksanaannya, dijadwalkan akan diberlakukan dalam 2 periode waktu. Periode pertama untuk yang mengarah ke Jawa Tengah, akan diberlakukan mulai hari ini (27/10) jam 12 siang hingga besok (28/10) jam 2 siang.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk arah sebaliknya menuju Jakarta, diberlakukan mulai Sabtu (31/10) jam 8 malam hingga Senin (2/11) jam 8 pagi.
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Bagi truk dengan sumbu 3 roda ke atas yang tidak membawa BBM atau sembako namun masih nekat melintas di ruas tol Jakarta - Palimanan, maka akan dikeluarkan secara paksa di gerbang tol terdekat untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan melalui ruas Jalan Nasional.
Nantinya, truk tersebut baru akan diperbolehkan masuk kembali ke tol Trans Jawa melalui Gerbang Tol Palimanan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)