Truk ODOL Akan Kena Denda 2 Kali Tarif Terjauh di Tol Trans Sumatera

6 Mei 2021 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Menindak lanjuti permasalahan truk ODOL atau over dimension dan over loading, Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) bersama Dinas Bina Marga dan Kementerian Perhubungan resmi menghadirkan alat Weight in Motion (WIM) pada gerbang tol Bakauheni Selatan di ruas tol Bakauheni - Terbangi Besar.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol, Triono Junuasmono, mengatakan kehadiran alat WIM diharap dapat menertibkan kendaraan truk yang memiliki dimensi dan kapasitas beban berlebih.
“Ini jadi salah satu cara untuk membatasi dan mendisiplinkan kendaraan yang ODOL. Sehingga pada tahun 2023 nanti dapat terwujud Zero ODOL,” jelas Triono.
Menyoal cara kerjanya, alat WIM ini ditempatkan pada gerbang tol Bakauheni Selatan. Nantinya seluruh kendaraan truk yang melintas ruas tol tersebut, diwajibkan melalui gerbang tol ini.
Saat hendak melakukan pembayaran gerbang tol, sensor yang ada pada alat WIM, secara otomatis akan mengukur dimensi serta kapasitas beban muatan dari kendaraan truk tersebut.
Apabila truk tersebut dinyatakan termasuk dalam kategori ODOL, maka akan mendapatkan resi struk ODOL dan diwajibkan membayar denda 2 kali tarif terjauh dari ruas tol tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi yang tidak termasuk kategori truk ODOL, maka akan dikenakan tarif tol seperti biasa.
Adapun untuk ketentuan beban yang diizinkan, sudah diatur dalam Surat Edaran SE.02/AJ.108/DRDJ/2008 tentang beban kombinasi yang diizinkan berdasarkan golongan kendaraan jalan tol. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
***