Tutup Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan Apakah Boleh?

29 Desember 2020 9:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Jalan Merdeka yang ditutup untuk kendaraan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020).  Foto: Antara/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Jalan Merdeka yang ditutup untuk kendaraan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Foto: Antara/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Ketika Anda dalam perjalanan, apakah pernah menemui badan jalan terhalang tenda hajatan? Atau juga mendapati keseluruhan ruas jalan umum ditutup karena ada pesta pernikahan, sehingga harus mencari jalan alternatif lain?
ADVERTISEMENT
Namun sebenarnya, bolehkah menggunakan jalan umum dijadikan tempat acara yang sifatnya pribadi?
Petugas epolisain berjaga di ruas jalan di bandung yang ditutup. Foto: Instagram / @tmcpolrestabesbandung
Pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas diperbolehkan. Ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ), serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Dalam Pasal 127 UULAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.
Pengendara melewati putaran di bawah fly over Jalan dr Satrio yang ditutup Foto: Ajo Darisman/kumparan
Penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan oleh Polri untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi. Lebih lanjut yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Aturan tersebut merupakan upaya mewujudkan, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang lalu lintas dan jalan, yang mencakup keamanan, keselamatan hukum administrasi informasi, dan kemanusiaan," jelas Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana kepada kumparan.
Petugas kepolisian bersama Satpol PP menutup jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Mengajukan permohonan penggunaan jalan

Kemudian, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan selain untuk lalu lintas, dengan mengajukan permohonan tertulis, seperti tercantum dalam Pasal 17 Perkapolri 10/2012 kepada:
Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kemudian lengkapi berkas pengajuan permohonan berupa surat rekomendasi dari:
Terkecuali penggunaan jalan dalam rangka prosesi kematian, permohonan izin diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
Polisi Lakukan Buka Tutup Jalan di Bandung untuk menekan penyebaran virus corona. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selebihnya kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya. Termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif, sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi.
Apabila surat pemberian izin terbit, selanjutnya pejabat yang memberi izin bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin. Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara.
ADVERTISEMENT