Update Soal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Masa Pandemi

30 April 2020 15:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Warga masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, masih mendapat dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) --pemutihan, di masa darurat corona ini.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta, kebijakan ini berlaku di 5 Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Bebas denda terhitung dari tanggal 6 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat sudah dimulai sejak 2 Maret, hingga 30 April 2020. Lalu untuk area Banten, dispensasi dilaksanakan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2020.
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menuturkan, jika situasi wabah virus corona masih memprihatinkan, waktu pelaksanaan bisa saja diperpanjang.
"Tak menutup kemungkinan terutama untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam kondisi situasional bisa diperpanjang, tapi memang tetap berdasarkan keputusan gubernur," ucapnya kepada kumparan, Rabu (29/4).
Sejauh ini, kata Martinus, belum ada update kebijakan lagi --terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Bila ada pembaruan aturan, akan disosialisasikan lagi.
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Andalan

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan kepada kumparan, kebijakan dispensasi tersebut dilakukan agar masyarakat terdorong melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ini menjadi andalan penerimaan daerah, yang salah satunya digunakan untuk mengatasi pandemi corona.
"Di Jakarta itu satu satunya kontribusi penerimaan daerah hanya tinggal dari pajak kendaraan bermotor aja, karena pajak yang lainnya diliburkan semua saat kondisi darurat seperti sekarang ini. Dan kami sangat butuh dana pajak itu untuk operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya," ucapnya.
===
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.