Viral Ambulans Diadang Pemotor di Depok, Pelaku Bisa Terancam Penjara

12 Juli 2020 18:23 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan Ambulans dari spion terbaca normal. Foto: dok. Stack Exchange
zoom-in-whitePerbesar
Tulisan Ambulans dari spion terbaca normal. Foto: dok. Stack Exchange
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambulans membawa pasien diadang pemotor, saat akan menuju rumah sakit di bilangan Depok. Video yang berisi rekaman momen tersebut kemudian viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Cerita tersebut diunggah akun Depok24jam Sabtu (11/7), dan sudah ditonton lebih dari 200.000 pengguna instagram.
Pada caption tertulis secuil kronologis kejadian, yang diceritakan Nurse Indah, yang bekerja di salah satu ambulans yang berdomisili di Depok.
Indah menyebut ambulansnya berjalan dengan sewajarnya, namun kemudian ada pemotor yang berada di depannya, selalu mengikuti jalur ambulans. Sempat dianggap ingin membantu membuka jalan, tapi ternyata akhirnya ambulans diadang.
Pemotor memberhentikan kendaraannya, dan cekcok dengan pengemudi ambulans, seperti yang tampak pada video.
Merespons hal tersebut, Anggota Patroli dan Pengawalan Polres Metro Depok Eko mengingatkan, untuk bisa saling toleransi di jalanan.
"Kita bisa menempatkan diri kita di posisi orang lain. Misalnya ada keluarga kita di ambulans, kemudian diadang, apa yang kita rasakan," ujarnya ketika dihubungi kumparan, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
Dirinya enggan mengomentari soal kasusnya sendiri, karena sampai saat ini belum diketahui informasinya lebih jauh.
"Begitu juga dengan ambulans atau kendaraan yang suka ikut mengawalnya (pemotor-pemotor), jangan bersikap terlalu arogan dan kasar terhadap pengendara lain, harus tetap sopan meminta jalan," tutur Eko.
Suzuki Carry Ambulans. Foto: dok. Suzuki

Sanksi adang ambulans menurut undang-undang

Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi pidana menanti, buat yang tak memberikan hak utama buat kendaraan bermotor prioritas. Berikut jelasnya.
Pasal 134
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas b. Ambulans yang mengangkut orang sakit c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara f. Iring-iringan pengantar jenazah g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasal 287
(4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat huruf f, atau Pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
+++
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.