Viral Pajero Sport Pakai Pelat Nomor TNI Diamankan Polisi, Palsu atau Asli?

15 September 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor mirip mobil dinas TNI. Foto: Merekam Jakarta/instagram
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor mirip mobil dinas TNI. Foto: Merekam Jakarta/instagram
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramai jadi perbincangan, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang pelat nomor dinas atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mirip punya TNI.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan unggahan dari akun Polantas Indonesia disebut, pengemudi mau menabrak anggota kepolisian saat akan disetop. Beruntung, polisi tak tertabrak karena terhalang mobil patroli.
Terkait dengan pelat nomor yang terpasang berwarna merah bertulisan 6810-00 Denma Mabes TNI. Selain pelat tersebut, polisi menemukan pelat hitam sesuai STNK mobil bernomor B 81 LLF.
Lalu apakah pelat nomor itu palsu atau asli?
Mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Wiyono, dirinya belum merespons terkait kasus tersebut.
"Nanti kami akan share terkait jawabannya," ucapnya kepada kumparan, Rabu (15/9).

Sanksi bila pakai pelat nomor palsu

Budiyanto Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, bila pelat nomor yang dipakai palsu bisa tergolong salah satu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Apabila sudah terjadi pemalsuan (TNKB & STNK) sudah merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 263 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancamannya bisa 6 tahun penjara (perlu pembuktian),” ucapnya kepada kumparan Selasa (4/6).
Namun, tambah Budiyanto, bila pelanggarannya sekadar menabrak spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan pada aturan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya akan lebih ringan lagi. Meski begitu sama-sama dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian termasuk dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas ,bisa dikenakan pasal 280,” ucapnya kepada kumparan Selasa (4/6).
Berikut bunyi lengkap pasal 280.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Bijak-bijaklah dalam berkendara di jalan.