Viral Polisi di Pekanbaru Tak Jadi Tilang Pengemudi karena Bawa Orang Sakit
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum lama ini viral anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Pekanbaru, Riau yang membatalkan proses penilangan seorang pengemudi mobil pikap.
ADVERTISEMENT
Padahal diketahui yang bersangkutan melajukan kendaraannya dalam kecepatan cukup kencang, di tengah lalu lintas padat di ruas jalan Riau-Arengka, sekira pukul 15.30 Rabu (27/5).
"Maka kami melakukan pengejaran kendaraan tersebut serta memberhentikan, memeriksa dan menanyakan kelengkapan surat kendaraannya," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (30/5).
Setelah diperiksa, pengemudi tersebut tidak membawa tanda uji KIR, juga kelengkapan identitas dan surat-surat kendaraan.
Belum lagi melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru , tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kendati begitu, Emil menambahkan sang pengemudi bertindak kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Namun petugas tidak jadi melakukan penilangan. Mereka mendapati seorang penumpang sakit di dalam mobil yang membutuhkan pertolongan medis.
ADVERTISEMENT
"Ketika itu, petugas tidak berpikir lagi dengan pelanggaran yang dilakukannya. Petugas langsung menanyakan kepada si ibu dan juga pengemudi mau diantar ke rumah sakit mana," imbuh Emil.
Atas kondisi tersebut, anggota Polantas tadi memberikan diskresi. Petugas langsung mengerahkan rekannya untuk memberikan pengawalan tersebut menuju rumah sakit Santa Maria, Pekanbaru.
"Ada empat petugas kami yang memberikan pengawalan untuk membuka jalan agar mobilnya segera sampai rumah sakit," katanya.
Merupakan hak khusus kepolisian
Tindakan tadi disebutkan Emil sebagai hak khusus kepolisian. Melihat situasi dan kondisinya sehingga tidak perlu melakukan penindakan tilang atas dasar kemanusiaan.
Setiap anggota polisi memiliki hak khusus yang disebut diskresi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Diskresi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Hanya saja dalam penerapannya sesuai Ayat 2, diskresi bisa dijalankan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi kepolisian.
Selanjutnya ketentuan diskresi kepolisian khususnya dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tertuang dalam:
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.