Viral Toyota Yaris Menyalip di Tikungan dan Sebabkan Kecelakaan

3 Desember 2020 6:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marka utuh Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Marka utuh Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan lalu lintas akibat menyalip di tikungan kembali terjadi lagi. Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan video Toyota Yaris yang nekat menyalip truk tronton di tikungan tajam dan menabrak pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
ADVERTISEMENT
Kejadian yang diduga terjadi di Maros, Sulawesi Selatan itu bermula saat Toyota Yaris mencoba menyalip 2 truk tronton dan sebuah mobil di tikungan tajam.
Namun, akibat tak mematuhi marka jalan dan kondisi tikungan yang blind spot, pada saat bersamaan ternyata melaju sebuah sepeda motor dari arah berlawanan. Akhirnya, tabrakan antara Toyota Yaris dan sepeda motor pun tak terhindarkan.
Akibat tabrakan itu, pengendara sepeda motor beserta penumpangnya pun harus terpental. Beruntung, keduanya nampak hanya mengalami luka ringan saja.
Belajar dari kasus kecelakaan tersebut, lagi-lagi kurangnya kepedulian dan pemahaman pengendara terhadap arti marka jalan, jadi penyebab kecelakaan.
Ya, bila melihat video kecelakaan itu, kondisi marka jalan yang ada di lokasi sebenarnya masih sangat jelas. Bahkan, garis jalan yang tersambung pun sudah dicat warna kuning, sehingga harusnya lebih mudah dilihat oleh pengendara.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan hadirnya marka jalan, tentu bukan sekadar hiasan saja.
"Fungsi marka jalan dan rambu lalu lintas itu merupakan salah satu alat komunikasi bagi sesama pengguna jalan. Jadi setiap marka jalan yang ada itu, punya maksud dan tujuan," terang Jusri.
Jalur mudik di Simpang Nagrek. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Lebih lanjut, kata Jusri, aturan mengenai arti dari marka jalan, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 16. Pada permen itu dijelaskan, garis putus-putus berwarna putih memiliki arti sebagai pembagi lajur.
Marka putus-putus Foto: dok. Istimewa
Sementara garis putih utuh tanpa terputus memiliki arti tanda tepi (bila terdapat di tepian jalan) atau pembatas lajur (bila terdapat di tengah jalan).
Tak hanya itu, garis putih putus-putus juga memiliki arti aman untuk menyalip atau berpindah lajur. Sedangkan garis putih utuh menginformasikan bahwa di jalur itu tak aman untuk menyalip atau berpindah lajur. Biasanya, garis putih utuh ini ditempatkan pada ruas jalan yang blind spot.
ADVERTISEMENT
Selain dua jenis marka jalan itu, ada juga marka jalan kombinasi antara garis putus-putus dan utuh. Pada kombinasi marka jalan ini, bila garis putus-putus berada di sisi kiri, maka kendaraan aman untuk menyalip. Sebaliknya, bila garis putih putus-putus berada di sisi kanan, maka kendaraan dari lawan arah lah yang dinyatakan aman untuk menyalip.
Marka putus-utuh Foto: dok. Istimewa
Meskipun segala aturan dan fungsi terkait marka jalan itu sudah tertuang di dalam Undang-undang, sayangnya banyak masyarakat yang justru abai terhadap kehadiran marka jalan tersebut.
"Saya pikir garis putus-putus atau garis utuh itu sudah dipahami banyak orang. Cuma karena yang melanggarnya lebih banyak, jadi orang yang tadinya patuh dan paham, bisa jadi ikut pura-pura tidak tahu dan melanggar juga," kata Jusri.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya membahayakan, pelanggaran terhadap marka jalan yang bisa memicu terjadinya kecelakaan, dikatakan Jusri juga bisa ditindak pidana.
Iring-iringan kendaraan Polres Bandung meninjau perbaikan jalur mudik Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Polres Bandung
Adapun, aturan yang mengatur sanksi pidana tersebut terdapat pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Berikut isinya:
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu).'
Karena itu, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Jusri pun mengingatkan kepada para pengendara untuk memahami lagi arti marka jalan yang ada serta menghindari menyalip kendaraan lain di tikungan atau marka garis jalan tersambung.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)