Wajib Tahu, Begini Etika Mengemudi Ketika Ada Rombongan Presiden Melintas

30 Desember 2021 11:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo berkeliling meninjau situasi terkini Kota Jakarta menjelang Hari Raya Idul Fitri, Selasa (11/5). Foto: Dok. Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo berkeliling meninjau situasi terkini Kota Jakarta menjelang Hari Raya Idul Fitri, Selasa (11/5). Foto: Dok. Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Kasus pengendara mobil yang diduga menghalangi rombongan iring-iringan Presiden, sehingga harus dipecahkan kaca spionnya kini viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diunggah pengendara itu, dirinya mengaku kaca spion mobilnya telah dipecahkan oleh iring-iringan Paspampres. Bahkan, pengendara itu juga turut melayangkan protes kepada Presiden Jokowi.
“Pak Jokowi, tolong Pak, itu rombongannya, Pak. Lewat-lewat saja Pak, enggak usah rusak spion juga kali, Pak,” ucapnya.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, membenarkan insiden yang terjadi itu. Dirinya mengungkapkan, langkah yang dilakukan Paspampres tersebut terpaksa dilakukan karena pengendara tersebut dianggap telah menghalangi rombongan Presiden.
Paspampres pecahkan kaca mobil yang halangi iring-iringan Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
Bahkan, pengendara yang belakangan diketahui bernama Taufan Aziz itu juga mengaku telah menyetir terlalu ke kanan sehingga menghalangi rombongan Presiden.
Tidak hanya itu, pengemudi itu juga tak menampik apabila saat kejadian dirinya menyetir sambil mengoperasikan handphone, yakni merekam video.
ADVERTISEMENT
“Benar saya telah menggunakan handphone untuk merekam video sehingga mobil saya mengarah ke kanan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres,” ungkap pengendara itu melalui sebuah surat permohonan maaf.
Belajar dari kejadian tersebut, Founder yang juga Senior Instructor dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan tak ada yang salah dari tindakan Paspampres tersebut.
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo berkeliling meninjau situasi terkini Kota Jakarta menjelang Hari Raya Idul Fitri, Selasa (11/5). Foto: Dok. Agus Suparto
Menurutnya, langkah itu memang diperbolehkan dilakukan oleh pasukan pengamanan Presiden apabila mereka melihat atau merasakan ada suatu hal yang dianggap berpotensi menghalangi atau membahayakan keamanan pemimpin negara.
“Petugas pengawal Presiden dalam hal ini Paspampres memang memiliki wewenang atau diperbolehkan melakukan suatu tindakan apabila mereka menduga adanya penyusup-penyusup yang berpotensi menghalangi atau membahayakan Presiden, dan tindakan-tindakan itu dilindungi dengan hukum,” jelas Jusri kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Jusri, tindakan yang dilakukan Paspampres dengan memecahkan kaca spion tersebut sebenarnya masih tergolong sangat ringan. Sebab, Paspampres memang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan lebih dari itu.
“Itu masih sangat-sangat ringan kalau menurut saya. Bahkan kalau di luar negeri, itu bisa ditangkap, ditahan, dan diinterogasi secara hukum. Karena Paspampres memang dilindungi oleh hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif bahkan sampai melumpuhkan apabila memang dianggap sangat membahayakan keselamatan Presiden,” sambungnya.
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Ini etika berkendara yang wajib dipahami

Karena itu, sambung Jusri, setiap pengendara baik itu roda empat atau roda dua diimbau untuk memahami etika berkendara yang benar ketika ada kendaraan prioritas yang hendak melintas, termasuk iring-iringan Presiden.
“Yang perlu utama diketahui oleh setiap pengendara itu, mereka harus memahami mengenai apa itu kendaraan prioritas dan siapa saja yang termasuk di dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas melintas. Semua itu sudah ada dijelaskan di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,” terang Jusri.
ADVERTISEMENT
Berikut lengkapnya.
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rombongan Presiden Joko Widodo melintas saat meninjau perkembangan pembangunan Seksi IV jalan tol di Desa Indra Puri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (21/2). Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Apabila pengemudi memahami aturan tersebut, maka tentunya mereka memahami tindakan apa yang seharusnya dilakukan manakala melihat adanya kendaraan prioritas yang meminta jalan atau hendak melintas.
ADVERTISEMENT
“Jadi ya sudah jelas, apabila memang melihat adanya kendaraan prioritas, entah itu iringan Presiden, pemadam kebakaran, atau ambulans yang hendak melintas, ya segera minggir secara perlahan memberikan ruang untuk mereka lewat,” ujar Jusri.
Dalam memberikan ruang jalan bagi kendaraan prioritas tersebut, Jusri juga mengingatkan agar pengemudi berhati-hati dan melakukan perlambatan atau berpindah jalur secara bertahap.
Sebab, apabila dilakukan secara mendadak dan sekaligus, justru akan menimbulkan masalah baru, yakni kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi rombongan presiden. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
“Ketika hendak minggir atau memberikan ruang, lakukan secara bertahap dan hati-hati, beri lampu isyarat. Jangan misal lagi di tol kecepatan 100 kilometer per jam, lalu tiba-tiba secara mendadak menurunkan kecepatan ke 60 atau bahkan berhenti mendadak. Ini jelas sangat berbahaya, karena belum tentu persepsi kita sama dengan persepsi pengendara lain,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Jusri juga mengingatkan agar setiap pengendara selalu fokus dan memperhatikan situasi di sekitarnya. Sehingga, apabila melihat adanya kendaraan prioritas yang hendak melaju dari arah belakang, bisa melakukan persiapan perlambatan atau menepi secara bertahap.
***