Wajib Tahu, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

4 September 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang sah. Pelat nomor yang berlaku disahkan oleh Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Tapi apa jadinya jika pelat nomor hilang? Misalnya dalam suatu hal seperti bautnya kendor, sehingga pelat nomor tak sengaja jatuh di jalan.
Ilustrasi Pelat Kendaraan Pribadi Foto: Alfons Hartanto/kumparan
Soal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, masyarakat yang mengalaminya tak perlu khawatir, sebab pelat nomor kendaraan bisa diterbitkan lagi di Samsat.
"Artinya tidak perlu bikin sendiri (di pinggir jalan) cukup ajukan permohonan pembuatan baru di Samsat yang sesuai pelat nomor tersebut terdaftar," ujarnya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
"Karena data regident (registrasi dan identifikasi) itu sifatnya sektoral, misal pelat B itu Jakarta, otomatis validasinya dari wilayah Polda Metro Jaya, intinya kasus pelat nomor hilang dan sebagainya bisa diterbitkan kembali di Samsat asal yang mengeluarkannya," sambung Martinus.
ADVERTISEMENT
Cara pengajuannya dengan terlebih dulu mengantongi surat laporan polisi soal kehilangan pelat nomor. Sertakan pula dokumen pendukung seperti KTP, STNK, maupun BPKB kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah saat mendatangi Samsat.
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cara ini juga sama ketika mendapati pelat nomor kendaraan rusak, seperti patah, tidak terbaca, perubahan warna atau kondisi lain yang membuat fisik pelat tidak seperti semula.
Namun tidak perlu membuat laporan kehilangan, sebagai gantinya bawa pelat nomor yang rusak beserta dokumen yang telah disebutkan sebelumnya. "Proses penerbitan pelat nomor kendaraan baru cepat, hanya butuh verifikasi data untuk disesuaikan dengan database," lanjutnya.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Biaya penerbitan pelat nomor baru

Penerbitan pelat nomor baru memiliki tarif. Besarannya mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
ADVERTISEMENT
"Nah untuk biaya penerbitannya per pasang roda dua itu Rp 60 ribu dan roda empat Rp 100 ribu," tuntas Martinus.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona