Waspadai 31 Mei Jadi Puncak Arus Balik, Kemenhub Atur Siasat Cegat Pemudik

29 Mei 2020 9:37 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020).  Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Gelombang arus balik pemudik yang akan kembali ke Jakarta diprediksi akan mencapai puncaknya pada akhir pekan ini, Minggu (31/5). Meski trennya akan menurun karena larangan mudik, sejumlah pihak tetap mengatur siasat untuk menyekat pemudik.
ADVERTISEMENT
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Edi Nursalam, mengatakan 31 Mei menjadi batas akhir Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik sehingga antisipasi akan diperketat mulai tanggal tersebut.
"Dan perkiraan arus balik akan sampai puncaknya pada 31 Mei karena tanggal 1 Juni libur. Makanya orang-orang yang menyelonong ini harus dicegah kembali lagi dan harus punya SIKM," kata Edi saat diskusi virtual MTI, Rabu (27/5).
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara mobil saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5). Foto: Antara/Aji Styawan
Data Posko Pemantauan Polda Metro Jaya di Gerbang Tol Cikarang Barat menyebut hingga 25 April 2020, komposisi kendaraan yang diputarbalikkan didominasi kendaraan pribadi sebanyak 41.197 unit atau 89 persen. Sedangkan, 11 persennya kendaraan umum.
Namun, Edi mengakui pihaknya tidak bisa menyekat semua kendaraan yang keluar Jakarta. Apalagi banyak kecolongan dengan pemudik yang memakai jalur tikus, khususnya yang memakai motor dan mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak bisa menyekat semua, nyatanya masih banyak yang lolos, ada 897.000 pemudik yang sudah masuk Jateng. Apakah meraka diizinkan pemerintah? kan tidak. Yang diizinkan sangat sedikit sekali," ujarnya.
Meski larangan mudik akan berakhir 31 Mei, lanjutnya, penyekatan arus balik tetap akan berlangsung hingga 7 Juni 2020. Ini sesuai Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas, perubahan dari SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
BPTJ bekerja sama dengan Korlantas melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan wilayah Jabodetabek. Pemudik yang bisa masuk Jakarta hanya yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub 47 Tahun 2020.
11 titik penyekatan warga yang masuk ke Jakarta tanpa SIKM yang disusun Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Foto: Istimewa.
"Penyekatan sebagai antisipasi larangan mudik yang berlaku sampai 31 Mei dan Pergub 47 yang berlaku sesuai SE 5 sampai 7 juni. Tapi Jakarta setelah 7 Juni tetap akan menerapkan SIKM untuk syarat masuk wilayah Jakarta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah, mengakui penyekatan arus mudik dan arus balik Lebaran merupakan kebijakan hal baru yang dilakukan Kemenhub dan Korlantas sehingga pelaksanaannya menjadi tantangan tersendiri.
"Kita tidak punya pengalaman sama sekali kondisi seperti ini di lapangan. Selama ini kita bicara bagaimana melancarkan, tapi sekarang menyekat. Kedua sekarang waktunya juga panjang sekali, tidak terbatas H+2, H+7," tukasnya.
Untuk mengantisipasi penumpukan di Tol Cikampek, Sigit menyebut, penyekatan kendaraan berpelat nomor Jabodetabek sudah dimulai dari Gerbang Tol Cileunyi. Ini juga bertujuan agar mobilitas angkutan logistik yang masih boleh beroperasi tidak terganggu.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.