Kumparan Logo
Lipsus Klinik Bodong Eks Puteri Indonesia
Lipsus Klinik Bodong Eks Puteri Indonesia.

Enam Tahun Kelabuhi 600 Pasien: Jejak Kelam Klinik Bodong Eks Puteri Indonesia

kumparanPLUSverified-green

·waktu baca 12 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Finalis Puteri Indonesia 2024 perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri, membuka praktik abal-abal selama enam tahun. Ia mendirikan klinik kecantikan dan melakukan bedah medis meski bukan dokter. Bermodal promosi di media sosial, Jeni berhasil mengelabui dan menggaet ratusan orang jadi pelanggan.

***

Ananda Arengka, korban malapraktik Jeni, eks Puteri Indonesia, bersama kuasa hukumnya.  Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ananda Arengka, korban malapraktik Jeni, eks Puteri Indonesia, bersama kuasa hukumnya. Foto: Dok. kumparan

Oktober 2024, Ananda Arengka, 25 tahun, lagi kepo dengan operasi mempercantik bibir. Ia ingin mengubah bentuk bibirnya. Niatnya itu seperti umpan yang langsung disambar pemangsa. Arengka langsung mendapat penawaran dari Arauna Beauty Aesthetic melalui Instagram.

Klinik kecantikan itu menawarkan lip surgery dengan biaya miring: diskon dari Rp 18,5 juta menjadi hanya Rp 5–7 juta asal jadi pemesan tercepat.

“Waktu itu ada tiga slot katanya,” kata Arengka kepada kumparan di Pekanbaru, Riau, Jumat (8/5).

Arengka termakan promo dan langsung mengirim Rp 3 juta sebagai panjar. Ia sama sekali tak curiga. Tampilan dan unggahan di akun Instagram Arauna tampak meyakinkan. Maka, setelah membayar uang muka, Arengka menghubungi Klinik Arauna via direct message—yang lalu berpindah ke WhatsApp untuk menjadwalkan tindakan.

Klinik Arauna milik Jeni di Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. kumparan

Beberapa hari kemudian, tindakan bedah dilakukan. Arengka datang langsung ke klinik Arauna di Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Pekanbaru. Saat tiba, Arengka diberi secarik kertas merah muda yang merupakan formulir identitas pelanggan. Bersama lembar itu, Arengka diminta membayar Rp 500 ribu secara tunai untuk biaya obat anestesi.

Tak lama kemudian, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) muncul dengan setelan alat pelindung diri (APD) laiknya dokter bedah. Tak ada konsultasi atau obrolan apa pun. Jeni mempersilakan Arengka—yang sudah mengenakan surgical cup—untuk berbaring di meja operasi. Jeni lalu menyuntikkan obat anestesi dan memulai operasi.

“Yang [melakukan] anestesi ya si Dokter Jeni itu. Anestesinya waktu itu disuntik, habis itu ditunggu sampai terasa kebas, barulah dilakukan operasi,” kata Arengka mengingat kembali urutan kejadian di Klinik Arauna.

Saat melakukan bedah kecantikan, Jeni tak sendiri. Ia dibantu asistennya yang menyediakan peralatan. Jeni sendiri sibuk mengoperasi—menyayat, menggunting, dan menjahitnya kembali.

Ilustrasi: kumparan

Dalam kondisi masih terpengaruh obat bius, Arengka menyadari bedah bibirnya sudah selesai. Bukaan luka yang disayat Jeni telah dijahit kembali. Ia pun bangun dan melihat nampah medis penuh bekas darah di sampingnya.

“Setelah itu sudah, disuruh duduk bentar, dikasih obat, dikasih salep, saya pulang,” ujar Arengka.

Beberapa hari pasca-operasi, Arengka merasakan keanehan. Pemulihannya tidak secepat yang dijanjikan Jeni. Bibirnya mengalami pendarahan dan bernanah. Bentuknya pun jadi aneh, jauh dari yang dijanjikan Klinik Arauna seperti dalam promosinya di Instagram.

Arengka komplain. Ia protes karena bentuk bibirnya jadi terlalu runcing seperti paruh burung. Arengka menghujani akun medsos Arauna dengan pesan-pesan keluhan dan protes, namun tak kunjung ditanggapi. Arengka malah diminta menunggu tiga bulan sampai bibirnya kembali ke bentuk yang diinginkan.

“Dia (Jeni) bilang, ‘Tunggu sampai tiga bulan karena sekarang hasilnya belum stabil… belum sempurna karena masih pembentukan bibir,’” ujar Arengka menirukan ucapan Jeni kala itu.

Jawaban itu membuat Arengka murka. Ia menuding pembedahan dilakukan asal-asalan.

“Dari awal operasi udah kelihatan kalau paruh burung yang di bagian tengah itu lebih runcing, lebih lancip,” katanya.

Jeni Rahmadial Fitri, mantan Puteri Indonesia yang mengoperasikan klinik ilegal. Foto: Dok. Istimewa

Komplain Arengka tak berhenti. Ia mendatangi klinik Arauna dan melabrak Jeni. April 2025, Arengka meminta operasi ulang untuk memperbaiki hasil bedah pertama. Tak hanya bibir atas, tapi bibir bawah sekalian agar keduanya presisi.

Jeni menyanggupi permintaan Arengka dengan meminta biaya tambahan Rp 3 juta. Arengka mengiyakan.

Tindakan kedua serupa dengan yang pertama: dieksekusi langsung oleh Jeni dengan dibantu asisten yang sama. Jeni tetap mengenakan APD, menyuntikan obat bius, serta menyayat dan menjahit bibir atas dan bawah Arengka.

Operasi kedua pun selesai. Celakanya, bukannya berubah lebih baik, bibir Arengka malah makin tak berbentuk. Bibir bawahnya besar sebelah dan bibir atas masih runcing. Tak hanya itu, selama penyembuhan, jahitan bibir Arengka beberapa kali terlepas, membengkak, dan bernanah.

“Seminggu lepas jahitan, bibir saya membengkak, berdarah, dan infeksi bernanah,” kata Arengka geram.

Foto bibir Arengka yang bengkak usah dioperasi di Klinik Arauna. Foto: Dok. Istimewa

Dua minggu penuh, Arengka sengsara karena infeksi bibir. Luka jahitannya tak kunjung mengering. Selama itu pula ia terus menuntut dan meminta pertanggungjawaban Jeni meski tak jua direspons.

Komplain Arengka dijawab seadanya oleh admin medsos Arauna. Arengka hanya disuruh menghabiskan obat dan menunggu hingga tiga bulan—kurun waktu yang diklaim Arauna sebagai fase pembentukan atau perubahan bibir.

“[Hanya] disuruh makan obat yang dia kasih, sama salep yang dia kasih waktu itu,” kata Arengka.

Lewat tiga bulan, bahkan hampir setahun kemudian, bibir Arengka yang dibedah Jeni tak kunjung membaik. Bentuknya yang tak simetris dan besar sebelah justru jadi permanen.

Arengka kembali mendatangi Klinik Arauna untuk meminta pertanggungjawaban. Ia juga mulai mencari tahu latar belakang Jeni dan kliniknya. Kekhawatirannya menjadi nyata: Jeni bukan dokter. Dalam pencariannya, Arengka pun baru tahu bahwa Jeni adalah finalis Puteri Indonesia 2024 perwakilan Riau.

Jeni sudah mengoperasikan Klinik Arauna yang ilegal saat ikut kontes Puteri Indonesia pada 2024. Foto: Instagram/@officialputeriindonesia

Jeni yang dikomplain bertubi-tubi kemudian menawari Arengka operasi untuk ketiga kalinya dengan tambahan biaya Rp 850 ribu. Kali ini, Arengka langsung menolak.

“Saya nggak mau karena sudah tahu dia bukan dokter,” kata dia.

Arengka terus mendesak Jeni untuk bertanggung jawab atas tindakan bedah asal-asalannya. Merasa tak digubris, ia melayangkan somasi. Namun Jeni dan kliniknya justru memblokir kontak Arengka. Hingga akhirnya pada 16 April 2026, Arengka melaporkan Jeni ke Polda Riau.

Arengka merasa dirugikan. Bibirnya jadi cacat dan tak bisa dikembalikan seperti semula. Secara materi, isi dompet Arengka juga terkuras.

“Total yang saya keluarkan Rp 8,5 juta [untuk] operasi pertama dan kedua,” ujarnya.

Arengka juga kena mental. Kepercayaan dirinya menurun. Ia menghindari bertemu teman-temannya.

“Fisik saya sudah dibikin cacat. Saya rugi waktu, mental, dan lain-lain,” ucapnya.

Kuasa hukum Arengka, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, melaporkan Jeni ke Polda Riau. Foto: Dok. Istimewa

Arengka buka satu-satunya korban Jeni. Ada sekitar 21 korban lain yang mengalami hal serupa dan terwakilkan dalam laporan Arengka ke Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Riau.

Atas laporan tersebut, Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. Ia dijerat Pasal 439 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. Pasal itu mengatur larangan bagi seseorang yang bukan tenaga kesehatan untuk melakukan praktik medis.

Aksi Lihai si Dokter Gadungan

Dari penyidikan Polda Riau, klinik milik Jeni beroperasi sejak 2019. Ia memulai praktik kecantikan bermodalkan sertifikat pelatihan estetika wajah yang dia peroleh di Jakarta pada tahun yang sama.

Sertifikat tersebut dipajang di dinding ruang praktiknya bersama piagam-piagam palsu. Kepada para pelanggannya, Jeni mengaku sebagai dokter yang telah memperoleh pelatihan khusus dan bisa melakukan tindakan bedah estetika.

Padahal dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa piagam-piagam tersebut didapat melalui jalur ilegal. Jeni mendapatkan akses pelatihan dan sertifikat itu berkat “orang dalam” di antara penyelenggara pelatihan.

“Tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4).

Aneka sertifikat Jeni yang dipajang di kliniknya—dan ternyata hampir semua palsu. Foto: Dok. kumparan

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) dr. Hendry Hartono menyatakan, ada beberapa lembaga yang mengadakan pelatihan untuk perawatan anti-aging dan estetika non-invasif, namun bukan untuk bedah atau operasi plastik yang hanya bisa diikuti oleh dokter—minimal dokter umum.

Hendry menjelaskan, informasi yang bersifat umum atau bertujuan untuk berbagi pengetahuan biasanya dilakukan melalui webinar yang terbuka untuk semua kalangan. Webinar ini berbeda dengan workshop yang memuat kegiatan praktis dan hanya bisa diikuti oleh dokter.

Sertifikat yang diterbitkan dari workshop itulah yang menjadi landasan kompetensi bagi seorang dokter untuk dapat mengambil tindakan medis tertentu kepada pasien. Kompetensi itu pun bersifat spesifik.

Hendry mencontohkan, jika seorang dokter mengikuti workshop micro peeling atau chemical peel dan mendapat sertifikat dari kegiatan itu, maka kewenangannya di klinik hanya untuk micro peeling, bukan tindakan medis estetika lainnya.

Ilustrasi: GaudiLab/Shutterstock

Hendry meminta kepolisian mendalami pihak penyelenggara pelatihan yang memberi Jeni sertifikat.

“Dipanggil aja pihak penyelenggara [untuk cek] apakah dia (Jeni) terdaftar di tanggal [pelatihan] itu. Kalau iya, berarti penyelenggaranya keliru [karena menerima peserta pelatihan yang bukan dokter],” ujar Hendry .

Ia menegaskan, tindakan Jeni adalah kekeliruan fatal. Sekalipun seseorang adalah dokter umum yang telah tersertifikasi di bidang estetika, kewenangannya sebatas tindakan minimal invasif seperti penyuntikan filler, botox, atau tarik benang.

Sementara tindakan full invasif yang sifatnya menyayat, mengeksplorasi anatomi kulit, menggunting, hingga menjahit seperti facelift merupakan ranah kompetensi dokter bedah plastik.

“Parahnya, di kasus JRF (Jeni) ini, dia bukan tenaga medis dan bukan tenaga kesehatan. Dia betul-betul orang awam, tapi malah melakukan tindakan full invasif,” kata Hendry.

Titel dokter palsu dan sertifikat palsu menopang praktik ilegal Jeni. Dalam penggeledahan di kliniknya, polisi menyita 600 kartu pasien. Artinya, sekitar 600 pasien selama 6 tahun terakhir berhasil dikelabuhi Jeni.

Kami temukan 73 barang bukti dan 600 kartu pasien di klinik ilegal itu.”

Polisi menyita 600 kartu pasien di Klinik Arauna. Foto: kumparan

Klinik Leluasa Beroperasi selama 6 Tahun

Klinik milik Jeni bebas beroperasi hingga tahun 2025 disinyalir karena minimnya pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat. Padahal Arauna Beauty sangat mudah dijumpai. Lokasinya tidak tersembunyi, melainkan di pinggir jalan, di deretan pertokoan Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Plang bertuliskan Arauna Beauty Aesthetic terpampang di depan ruko yang menjadi kantor sekaligus ruangan pratik Jeni. Meski warna pada plang itu memudar, tulisannya masih terlihat dari seberang jalan.

Plang klinik dibangun tanpa mengikuti Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Beleid ini mengatur bahwa setiap klinik wajib mencantumkan secara terang nama dan kelas klinik, apakah Pratama atau Utama.

Plang juga wajib menyertakan nomor izin dan identitas profesi dokter yang berpraktik. Sementara klinik Jeni tak menerapkan ketentuan tersebut.

Plang Klinik Arauna di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Foto: Dok. kumparan

“Harus ada papan plang warna putih… Kalau klinik Pratama ya ditulis klinik Pratama, lalu siapa dokter penanggungjawabnya, siapa dokter yang praktik, juga nomor izinnya. Kalau ada apoteknya, ditulis nama apoteknya. Itu adalah [tanda] klinik yang legal, yang berizin,” jelas Andreas Bayu Aji, Ketua Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika) kepada kumparan di Jakarta.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli, menyatakan selama ini tim pengawasan perizinan dari institusinya sudah mengimbau agar klinik yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (oss.go.d).

Ke depannya, Dinkes Riau juga bakal mengecek legalitas klinik dan tenaga medis yang bertugas, serta melayangkan surat teguran dan sanksi jika ditemui klinik yang tidak mengurus izin tersebut.

“Akan jemput bola datang ke klinik agar melakukan perizinan status legalitas klinik. [Termasuk] memberi sanksi dan menutup [dengan] plang bila klinik ditutup sementara [karena belum berizin], bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku pemberi izin,” ujar Zulkifli.

Sertifikat pelatihan milik Jeni. Ia seharusnya tak bisa ikut pelatihan itu karena bukan dokter. Namun, ia punya orang dalam yang membantunya. Foto: Dok. kumparan.

Meski Permenkes 11/2025 meniadakan istilah “klinik kecantikan”, klinik dapat mencantumkan kekhususan pelayanan estetika (termasuk estetika gigi-mulut atau khitan) berdasarkan kewenangan tambahannya. Dan untuk memberikan layanan tersebut, tenaga medis wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi Tambahan sesuai ketentuan hukum.

Sejauh ini, Zulkifli menyebut total ada 67 klinik kecantikan yang mengantongi izin resmi di Pekanbaru.

“Jumlah data klinik di Riau 702. Klinik yang ada di Kota Pekanbaru 288—terdiri dari klinik pratama 247 dan utama 41. Untuk klinik kecantikan yang memiliki izin jumlahnya 67,” papar Zulkifli.

Sebagai perbandingan, kumparan mengumpulkan data menggunakan teknik scraping melalui Places Application Programming Interface (API) dari Google Maps. Metode ini digunakan untuk memetakan jumlah layanan kecantikan yang menyematkan kata “klinik” pada mereknya, mengingat penggunaan nama tersebut kini diatur dalam Permenkes 11/2025.

kumparan menjalankan 255 kueri menggunakan bahasa pemrograman Python untuk menelusuri berbagai kata kunci terkait. Pencarian mencakup istilah seperti “klinik kecantikan”, “klinik estetika”, “aesthetic clinic”, “klinik dermatologi”, hingga menyisir nama-nama jaringan klinik nasional.

Melalui proses pemfilteran tersebut, ditemukan 74 klinik kecantikan di Pekanbaru, termasuk klinik Jeni.

Sebaran klinik kecantikan di Pekanbaru hasil scraping kumparan yang divisualisasikan menggunakan situs visualisasi geospasial kepler.gl. Foto: kumparan

Untuk memperkuat temuan tersebut, 74 klinik itu diverifikasi ulang dengan daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan—sistem informasi digital nasional yang mencatat adanya 132 klinik di Kota Pekanbaru. Proses pencocokan data ini dilakukan menggunakan metode fuzzy string matching terhadap nama klinik serta nomor telepon.

Hasilnya, hanya 13 dari 74 klinik yang tercatat di SATUSEHAT. Namun, hal ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa 61 klinik lainnya beroperasi secara ilegal. SATUSEHAT adalah platform integrasi digital yang prosesnya terpisah dari perizinan utama. Ada kemungkinan sebuah klinik sudah mengantongi izin resmi, namun belum muncul di sistem karena beberapa kendala teknis, seperti akun Portal Developer yang belum aktif atau belum memperbarui sistem Rekam Medis Elektronik (RME).

Data Google Maps di atas bersifat dinamis karena hanya mencerminkan kondisi pada saat scraping dilakukan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan beberapa klinik yang sudah tutup masih tercatat, sementara klinik yang baru beroperasi mungkin belum muncul di dalam sistem.

video youtube embed

Jeni Beli Obat dan Alat Bedah via Online

Polda Riau dan Dinkes Riau memastikan klinik Jeni ilegal atau bodong. Dinkes tak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Arauna Beauty Aesthetic.

Karena statusnya ilegal, Jeni tak bisa membeli obat atau alat bedah kesehatan ke distributor secara langsung. Berbeda dengan klinik legal yang mendapatkan obat melalui pedagang besar farmasi atau distributor. Itu sebabnya klinik legal memiliki instalasi farmasi dan apoteker.

“Dengan begitu bisa memesan obat-obat yang nantinya akan dipergunakan atau diresepkan kepada pasien,” ucap Bayu Aji, Ketua Prastika.

Walau tak bisa memesan obat secara langsung, Jeni tak habis akal. Obat-obatan beli secara online.

Dari kliniknya, polisi menyita peralatan kesehatan hingga obat-obatan. Mulai dari mesin facial, electrocautery, double-ended retractor, APD, alat suntik, pisau bedah, sampai lidocaine HCl monohydrate, cefadroxil monohydrate, dan lain-lain.

Saat kumparan mendatangi klinik Jeni—yang kini sudah ditutup, ada beberapa obat berserakan dengan alamat apoteknya tertulis dari Jawa Barat.

Alat-alat kesehatan dan obat yang disita dari klinik Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Putri Indonesia 2024. Foto: Dok. kumparan

Polisi menyebut Jeni mengontrol kliniknya seorang diri. Ia bertindak sebagai dokter, juga beberapa kali berkomunikasi dengan calon pelanggannya. Untuk operasional sehari-hari, ia dibantu dua pekerja yang juga asistennya saat tindakan bedah.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dari sisi masyarakat, pelajarannya adalah jadi lebih berhati-hati memilih klinik… jangan sekadar mencari berdasarkan promosi-promosi tertentu, tapi lihat kapasitas atau kompetensi tenaga medis ataupun pengelola kliniknya,” ujar Bayu.

Hendry juga mengingatkan konsumen agar lebih selektif; tidak hanya tergiur oleh foto-foto menarik di media sosial—yang seringnya menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa rekam jejak dokter, kurun waktu praktiknya, hingga harga yang ditawarkan.