Ahli: Antivirus Kementan Perlu Uji Klinis Sebelum Klaim Tangkal Corona

20 Mei 2020 8:33 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inhaler anti-corona buatan Kementan. Foto: Dok. Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Inhaler anti-corona buatan Kementan. Foto: Dok. Kementan
ADVERTISEMENT
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim telah menemukan potensi produk antivirus COVID-19 yang berasal dari tanaman eucalyptus. Produk yang mengandung senyawa aktif 1,8-cineole atau eucalyptol itu diklaim dapat menangkal virus SARS-CoV-2, penyebab COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio, mengatakan produk buatan Kementan harus dibuktikan efektivitasnya melalui serangkaian uji laboratorium. Mulai dari uji manfaat dan uji keamanan di laboratorium.
Uji manfaat dilakukan untuk mengetahui manfaat senyawa atau zat yang terkandung dari produk tersebut. Sedangkan uji keamanan untuk mengetahui efek yang ditimbulkan senyawa atau zat tersebut pada dosis tertentu terhadap tubuh manusia.
“Soal efektivitasnya kita perlu tahu bagaimana mekanisme zat atau senyawa dalam membunuh virus corona. Untuk mengetahui itu perlu dilakukan penelitian di laboratorium secara khusus bahwa komponen yang diuji pada dosis dan konsentrasi tertentu dapat membunuh virus yang diklaim,” jelas Amin.
Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Menurut Amin, produk antivirus yang berasal dari eucalyptus tersebut tergolong sebagai obat alam multi compound. Obat ini merupakan ekstrak dari berbagai bahan yang berasal dari alam seperti daun, akar, atau biji.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pakar biologi molekuler, Ahmad Rusjdan Utomo, senada dengan Amin. Menurutnya, produk antivirus Kementan mesti melewati penelitian dan uji coba lebih lanjut sebelum diklaim sebagai obat. Ia mengatakan, produk tersebut mesti melewati tahap uji klinis acak atau randomized clinical trial.
Uji klinis acak merupakan tahap penting untuk mengetahui efektivitas produk antivirus pada pasien COVID-19.
Sebelum melalui tahap itu, produk antivirus buatan Kementan ini juga harus melewati sejumlah tahap uji coba lainnya. Menurut Ahmad, uji coba tersebut hanya bisa dilakukan di laboratorium Biosafety Level-3 (BSL-3) karena virus SARS-CoV-2 merupakan virus berbahaya.
Selain itu, untuk mengetahui efektivitas produk antivirus, dalam uji coba tersebut peneliti harus dapat dipastikan menggunakan partikel asli virus SARS-CoV-2. Sebab, virus ini memiliki sequence yang spesifik sehingga membutuhkan senyawa antivirus yang juga spesifik untuk menonaktifkan virus ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau Kementan punya isolat virusnya ini sudah hebat. Virus SARS-CoV-2 itu sequence-nya spesifik. Jadi meski senyawa antivirus berlaku untuk virus corona lain, belum tentu berlaku pada SARS-CoV-2,” jelas Ahmad.
Ilustrasi virus corona. Foto: NEXU Science Communication/via REUTERS
Namun, Amin Soebandrio meragukan Indonesia telah memiliki isolat virus SARS-CoV-2 murni. Tanpa menguji langsung senyawa atau zat ke virus SARS-CoV-2, klaim antivirus yang mampu menyembuhkan tidak dapat dibuktikan.
“Kalau di Indonesia klaim dapat membunuh virus SARS CoV-2 itu meragukan karena belum ada laboratorium di Indonesia yang punya atau berhasil mengisolasi dan mengkultur virus itu. Artinya obat yang diklaim belum bisa diuji langsung ke virus SARS CoV-2,” jelas Amin.
Uji coba langsung senyawa terhadap virus SARS-CoV-2 penting dilakukan. Sebab, hasil uji coba terhadap jenis virus corona lain tidak bisa diklaim dapat membunuh virus SARS-CoV-2. Meski SARS-CoV-2 termasuk keluarga besar virus corona.
ADVERTISEMENT
“Sebagai obat bahan alam atau suplemen, menurut aturan BPOM itu tidak boleh overclaim atau mengklaim manfaat yang belum teruji,” kata Amin.

Tahapan uji klinis

Kembali ke Ahmad, ia menjelaskan fase pertama uji coba dilakukan untuk menguji reaksi zat atau senyawa terhadap virus SARS-CoV-2. Uji coba ini untuk mengetahui kemampuan senyawa dalam menghambat proses internalisasi dan replikasi sel virus.
Jika ternyata senyawa tersebut efektif menangkal virus, tahap uji coba selanjutnya adalah menguji keamanan senyawa tersebut bila diberikan kepada orang sehat. Selanjutnya, jika senyawa tersebut aman, para ilmuwan mesti menentukan apakah senyawa itu akan diklaim sebagai obat atau suplemen.
“Hasil penelitian tersebut tidak serta merta bisa diklaim sebagai obat. Tahap selanjutnya, menguji keamanan penggunaan zat terhadap orang sehat. Setelah itu, baru menentukan apakah hasil uji coba tersebut akan diklaim sebagai obat atau suplemen preventif,” imbuh Ahmad.
Kalung anti-corona buatan Kementan. Foto: Dok. Kementan
Apabila diklaim sebagai obat, tahap uji coba selanjutnya adalah melakukan uji klinis acak terhadap pasien COVID-19. Tahap ini bertujuan mengukur dampak dan efektivitas obat pada tubuh manusia yang terinfeksi virus.
ADVERTISEMENT
“Tanpa melalui proses uji klinis acak ini, produk atau obat antivirus COVID-19 tidak bisa diklaim sebagai obat. Bisa saja zat itu sudah tidak bereaksi apa-apa saat berada di dalam tubuh manusia,” kata Ahmad.
Menurutnya, metode uji klinis acak dilakukan dengan memberi obat antivirus secara acak ke sejumlah pasien dan meneliti perkembangan kesehatan pasien yang diberi obat yang sedang diuji coba dan pasien yang diberi obat lain. Metode ini dilakukan untuk menghilangkan bias dan efek kausalitas palsu dalam uji coba obat.
"Nanti para peneliti itu harus mengontrol perkembangan pasien yang diberi obat berbahan eucalyptus maupun yang tidak. Ini sama seperti uji coba obat yang diklaim menyembuhkan COVID-19 seperti: hydrochloroquine atau favipiravir,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hasil penelitian nantinya harus dibuka ke publik lewat publikasi di jurnal ilmiah. Tujuannya agar hasil penelitian dapat di-review oleh ilmuwan, ahli biomedis, maupun dokter.
Sebelumnya, Kepala Balitbangtan Kementan, Fadjry Djufry, mengatakan Balitbangtan telah melakukan uji laboratorium terhadap berbagai tumbuhan yang berpotensi menjadi antivirus SARS-CoV-2.
Mereka menemukan bahwa tanaman eucalyptus mengandung senyawa aktif 1,8-cineole yang memiliki kemampuan 80 sampai 100 persen membunuh virus influenza, beta, dan gamma corona.
Hasil penelitian itu dikembangkan menjadi beberapa produk seperti: inhaler, roll on, dan kalung. Saat ini Balitbangtan Kementan telah bekerja sama dengan PT Eagle Indo Pharma (Cap Lang) untuk melisensi produk-produk tersebut.
“Kita bertemu dengan mitra yang melisensi produk kita seperti: inhaler, roll on, dan kalung. Produk-produk tersebut paling diminati para Gubernur dan Bupati karena bisa jadi anti-corona,” ujar Fadjry.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.