Ahli Epidemiologi Kritik Kebijakan Karyawan 45 Tahun Masuk Kerja Kala Pandemi

19 Mei 2020 15:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Ambulans Puskesmas Kebayoran Baru, bersiap membawa pasien yang diduga terkena virus Corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Ambulans Puskesmas Kebayoran Baru, bersiap membawa pasien yang diduga terkena virus Corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas dan bekerja normal di masa pandemi virus corona ditentang oleh ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keputusan kriteria umur 45 tahun ke bawah yang dibuat oleh pemerintah perlu dipertanyakan. Sebab, meski relatif lebih sehat ketimbang orang lanjut usia, orang berumur 45 tahun ke bawah tetap berpotensi menularkan virus corona ke orang lain.
“Mengapa ada kriteria-kriteria semacam itu (45 tahun ke bawah)? Itu patut dipertanyakan,” kata Pandu kepada kumparanSAINS, Selasa (19/5).
“Malah, kalau tidak bergejala, orang lain bakal mengira dia sehat, padahal dia menyebarkan virus. Dan orang kan enggak selamanya patuh menggunakan protokol kesehatan. Sehingga potensial akan terjadi penularan. Memang tidak serta merta, tetapi logikanya begitu,” sambungnya.
Sebelumnya pada pekan kemarin, pemerintah telah memberikan izin bagi orang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas normal dan kembali bekerja. Kepala BNPB Doni Monardo berkata, langkah tersebut diambil guna mengurangi dampak PHK selama masa corona.
ADVERTISEMENT
“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas tinggi dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit, mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kita kurangi,” ujar kepala BNPB, Doni Monardo, saat jumpa pers, Senin (11/5).
Hingga Selasa (19/5), orang dengan kategori usia 45 tahun ke bawah memang punya tingkat kematian yang lebih kecil ketimbang mereka yang lebih tua.
Berdasarkan data yang dicatat situs web covid19.go.id, kelompok umur 18-45 tahun ‘hanya’ menyumbang 14,8 persen total kematian pasien COVID-19 di Indonesia yang berjumlah 1.191 kematian. Jumlah tersebut lebih rendah dari orang berusia 45 tahun ke atas yang menyumbang 83,9 persen kasus kematian.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
Meski demikian, orang dengan rentang usia 18-45 tahun lebih rentan terpapar virus corona dan dirawat ketimbang kelompok usia lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 48,7 persen dari total 18.010 kasus virus corona di Indonesia dihasilkan dari rentang usia tersebut. Adapun dari total 12.495 pasien COVID-19 yang dirawat, sebanyak 51,6 persen berasal dari pasien berusia 18-45 tahun.
Pandu menjelaskan, wacana pemerintah tersebut tidak cukup hanya didasari oleh data perawatan dan kematian pasien COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah tidak didasari dengan pertimbangan ilmu epidemiologi yang benar.
“Kalau mau menggunakan epidemiologi, pakai epidemiologi yang benar. Kebijakannya, kebijakan apa ini? Dalam rangka apa kok sampai ada pembatasan usia?” kata Pandu. “Yang paling penting kalau itu nanti dilonggarkan, harus ada pembatasan jenis pekerjaan.”
kumparanSAINS telah meminta tanggapan pemerintah terkait kritik yang disampaikan Pandu Riono. Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah tepat.
Achmad Yurianto. Foto: Dok. BNPB
Menurut Yuri, PSBB bukanlah pelarangan beraktivitas. Dengan demikian, orang dengan usia tertentu yang dianggap sehat masih boleh beraktivitas dengan normal.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang dimaksud dengan pemerintah sebagai PSBB itu pembatasan, bukan pelarangan. Contoh, sekarang yang dibatasi kendaraan umum. Bukan dilarang kan, tapi dibatasi. Nah, diatur lagi, kalau bisa pengemudinya yang berusia 45 ke bawah karena lebih sehat dibandingkan yang tua,” kata Yuri saat kepada kumparanSAINS, Selasa (19/5).
“Apa dikira terus semua orang yang umur 45 boleh kerja? Kalau dia umur 45 kerjaannya cuma buka mal, ya, enggak boleh orang mal sampai sekarang nggak boleh dibuka. Tetapi, teman-teman yang (kerja) di transportasi, yang kemudian di jasa pengiriman barang, dan industri makan, ya umur 45 saja lah yang kerja, yang 45 ke atas terlalu berisiko,” sambung Yuri.
Sejumlah warga beraktivitas luar ruang di kawasan Kanal Banjir Barat, Petamburan, Jakarta. Foto: Antara/WAHYU PUTRO A
Meski demikian, tidak jelas jenis pekerjaan macam apa yang diperbolehkan beraktivitas normal oleh pemerintah. Sejumlah perusahaan negara seperti Bank Mandiri hingga Telkom, misalnya, menyatakan siap untuk kembali beraktivitas normal seiring wacana Menteri BUMN Erick Thohir yang meminta pegawai BUMN untuk mulai bekerja di kantor per 25 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kepastian tanggal masuk pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah belum diketahui. Saat ini, pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat bagi pegawai BUMN untuk kembali beraktivitas normal.
Adapun menurut Pandu, penjelasan yang disampaikan Yuri tidak didasari oleh logika cara penyebaran wabah. Dia juga menyebut, kebijakan yang diambil pemerintah dan BNPB keliru karena mengasumsikan penularan virus bisa dikontrol hanya karena orang berusia 45 tahun ke bawah lebih sehat dan tidak menunjukkan gejala.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.