news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Perpanjang PSBB Jakarta dan Masuk Masa Transisi, Apa Artinya?

4 Juni 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengenakan masker saat melintas di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengenakan masker saat melintas di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga akhir Juni. Gubernur Anies Baswedan menyebut PSBB fase keempat ini sebagai masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat.
ADVERTISEMENT
"Maka itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga akhir Juni. Sekaligus masuk masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).
Masa transisi adalah masa di mana pembatasan yang sebelumnya diterapkan secara masif, bergerak menuju kondisi yang lebih aman, sehat, dan produktif. Dengan kata lain, di masa transisi, pemerintah akan memberikan relaksasi atau pelonggaran PSBB di wilayah-wilayah yang angka penyebarannya sudah menurun, dengan catatan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang ketat.
“Jadi kalau digambarkan ada tiga periode, pertama prapandemi, kemudian PSBB masif, lalu PSBB masa transisi, dan terakhir menuju kehidupan aman, sehat, dan produktif,” tambah Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan syarat-syarat tertentu. Ada beberapa fase yang akan diterapkan di masa transisi ini. Fase pertama adalah melakukan pelonggaran PSBB dengan menggerakkan kembali kegiatan ekonomi di bidang-bidang yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
ADVERTISEMENT
“Fase pertama ditargetkan akan berakhir di bulan Juni. Jika tidak ada lonjakan kasus dan semua indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua, yakni pelonggaran di bidang yang lebih luas,” ujarnya.
Di masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap ditegakkan. Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tanpa terkecuali, termasuk menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Namun, jika terjadi lonjakan kasus selama masa transisi berlangsung, maka pemprov DKI akan segera menghentikan kegiatan ekonomi dan kembali memberlakukan PSBB masif.
Warga memanggul barang dagangannya saat berlangsung penertiban di kolong jembatan layang Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Prinsip di masa transisi

Lebih lanjut, ada beberapa prinsip yang mesti dipenuhi selama masa transisi berlaku. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Anies menegaskan bahwa Jakarta masih belum masuk fase new normal. Oleh karena itu, keberhasilan PSBB masa transisi ini sangat menentukan pada kebijakan berikutnya.
Dengan adanya masa transisi, pengetatan hanya akan dilakukan di 66 RW di Jakarta dari jumlah total 2.741 RW. 66 RW ini adalah wilayah yang tetap harus mendapatkan perhatian khusus karena masuk zona merah atau angka penularannya masih tinggi. Sisanya, masyarakat bisa berkegiatan di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, masa transisi dengan tetap menerapkan PSBB bertujuan untuk menjamin warga agar tidak terjangkit virus corona. “Ini agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19 saat berkegiatan di luar rumah,” katanya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)