Cara dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, untuk mendapat vaksin booster ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berikut ini syarat mendapatkan booster vaksin COVID-19 :
Selain itu, soal cakupan daerah mana saja yang boleh memulai program booster, akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua.
“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” tutur Budi.
Nantinya, ada lima jenis vaksin yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai booster, yaitu CoronaVac, Pfizer-BioNtech, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax. Kelima jenis vaksin tersebut telah mendapat izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada Senin (10/1).
ADVERTISEMENT
Pemberian vaksin booster dibagi dua jenis, yaitu heterolog dan homolog. Untuk jenis homolog, pemberian booster atau dosis vaksin lanjutan dengan jenis vaksin yang sama dengan dosis primer pertama dan kedua. Sementara untuk jenis heterolog, jenis vaksin booster yang digunakan berbeda dengan dosis primer.
Adapun data kelengkapan jenis vaksin yang telah disampaikan BPOM adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT