Di Arab Saudi, Jual Beli Organ Hukumnya Haram

11 September 2018 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
ADVERTISEMENT
Kebutuhan akan organ manusia untuk transplantasi yang terus meningkat tidak sebanding dengan jumlah donor yang terbatas.
ADVERTISEMENT
Data dari BPJS misalnya mengatakan bahwa pada tahun 2017 ada 1,7 juta orang di Indonesia yang membutuhkan donor organ akibat gagal ginjal, tapi hanya 52 kasus transplantasi ginjal yang terjadi pada tahun 2017.
Hal ini akhirnya mendorong terjadinya praktik jual beli organ secara ilegal. Bukan hanya karena kebutuhan yang mendesak dari pasien yang membutuhkan organ, harga organ tubuh manusia yang sangat fantastis pun mendorong beberapa orang berkecimpung dalam praktik jual beli ini, baik sebagai makelar maupun pendonor.
Secara hukum, praktik jual beli organ di Indonesia dianggap sebagai sesuatu yang ilegal. Dalam Pasal 192 di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siapa pun yang terlibat dalam jual beli organ akan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Perihal jual beli organ ini sempat disinggung oleh ahli transplantasi organ dan konsultan senior neurologi di King Faisal Specialist Hospital, Riyadh, Arab Saudi, M. Zuheir Al-Kawi.
Ahli transplantasi Arab Saudi,  Zuheir Al Kawi (Foto: Zahrina Noorputeri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli transplantasi Arab Saudi, Zuheir Al Kawi (Foto: Zahrina Noorputeri/kumparan)
Berdasarkan keterangan dari Al-Kawi, praktik transplantasi organ di Arab Saudi ternyata sudah cukup maju. Arab Saudi memiliki pusat transplantasi organ yang diberi nama Saudi Center for Organ Transplantation (SCOT).
Selain itu, sebagai negara yang berdasar pada aturan agama, praktik transplantasi organ di Arab Saudi telah didasarkan pada keputusan fatwa ulama. Fatwa ini mengatur kapan orang boleh melakukan donor organ dan siapa yang boleh menerimanya.
“Fatwa dikeluarkan oleh ulama berdasarkan syariah. Syariah berlaku untuk melindungi kehidupan, agama, kesehatan, dan lainnya,” kata Al-Kawi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
“Setelah dipertimbangkan dan lebih banyak manfaatnya daripada kerugian, maka boleh dilakukan,” ujar Al-Kawi menyempatkan diri untuk berbincang kepada kumparanSAINS sambil menunggu pesawat untuk kembali ke Riyadh.
Lalu bagaimana fatwa di Arab Saudi mengenai praktik jual beli organ?
“Jual beli organ adalah haram,” tegas Al-Kawi. “Hal ini secara tegas haram untuk dilakukan.”
Ilustrasi organ tubuh manusia. (Foto: www_slon_pics via Pixabay (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi organ tubuh manusia. (Foto: www_slon_pics via Pixabay (CC0 Creative Commons))
Selain jual beli, ada beberapa hal lain yang dianggap haram dan tidak boleh dilakukan dalam transplantasi organ.
“Ginjal boleh didonorkan saat seseorang masih hidup karena orang bisa hidup dengan satu ginjal,” jelas Al-Kawi. “Yang tidak boleh (misalnya) mengambil jantung dari orang yang masih hidup karena itu dapat membunuh.”
Hal lain yang tidak diperbolehkan adalah mendonorkan organ reproduksi lawan jenis. “Mendonorkan testis untuk perempuan atau indung telur untuk laki-laki tidak diperbolehkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT