news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengenal Ikan Iblis Merah di Danau Toba yang Meresahkan Nelayan

19 April 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Iblis Merah. Foto: Dwi999/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Iblis Merah. Foto: Dwi999/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Keberadaan ikan iblis merah atau dikenal dengan red devil fish di Danau Toba membuat ikan endemik Danau Toba menurun populasinya. Ia merupakan ikan predator yang memangsa ikan lain di sana.
ADVERTISEMENT
Kasus ikan iblis merah tidak hanya terjadi di Danau Toba. Beberapa tahun lalu, kasus invasi ikan iblis merah terjadi di Danau Sentani di Papua, Danau Batur di Bali, hingga Waduk Sermo di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Apa itu Ikan Iblis Merah?

Ikan iblis merah merupakan ikan air tawar introduksi atau bukan berasal asli Indonesia. Menurut Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, ikan ini berasal dari kawasan Amerika Tengah, tepatnya di Danau Nicaragua.
Meski ikan introduksi, ikan ini memiliki kemampuan adaptasi yang baik, sehingga mampu berkembang biak secara cepat dan pesat.
Berdasarkan jenisnya, ikan iblis merah termasuk ikan karnivora, yaitu ikan yang memakan jenis ikan lainnya. Keberadaannya tentu menjadi berbahaya bagi ekosistem alami sungai dan danau dengan keanekaragaman jenis ikan endemik, yang menjadikannya sebagai salah satu ikan paling invasif di perairan air tawar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature), spesies asing yang bersifat invasif merupakan spesies yang mampu membentuk koloni di ekosistem alami maupun semi alami, yang merusak serta mengancam keanekaragaman hayati lokal.
Meski begitu, di sisi lain, ikan jenis ini banyak diminati oleh kolektor ikan untuk dijadikan koleksi di akuarium. Selain alasan sebagai ikan predator, beberapa ikan ini memiliki motif warna yang cantik dan bentuk kepala menyerupai ikan Lohan.

Larangan Budidaya dan Pelepasliaran Ikan Iblis Merah

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2020, memasukkan ikan iblis merah ke dalam daftar ikan yang merugikan, sehingga dilarang untuk dimasukkan, dibudidaya, diedarkan, dikeluarkan/dilepasliarkan ke dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Permen tersebut, iblis merah disebut sebagai ikan yang merugikan karena termasuk ke dalam kriteria ikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan jenis lainnya, yang menyebabkan penurunan populasi ikan lain.
Apabila ditemukan ikan iblis merah di wilayah perairan sungai dan danau seperti pada kasus Danau Toba ini, sudah seharusnya pemerintah dan aparat setempat mengusut oknum yang mungkin tidak sengaja ataupun sengaja melepasliarkan ikan jenis ini. Sifat invasif dengan laju reproduksi yang tinggi pada ikan iblis merah, mampu menurunkan bahkan suatu saat dapat menghilangkan kekayaan spesies ikan air tawar di Indonesia.
Keramba jaring apung di kawasan Danau Toba. Foto: Dok. Istimewa

Permasalahan Ikan Iblis Merah di Danau Toba

Kemunculan ikan Iblis Merah di Danau Toba telah meresahkan nelayan setempat. Ikan predator ini memangsa telur hingga benih ikan jenis lain di perairan Danau Toba.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menyeruak hingga meja parlemen Provinsi Sumatera Utara. DPRD Sumatera Utara meminta Gubernur Sumatera Utara ikut turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini.
Sedangkan di lain pihak, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Toba untuk membahas cara membasmi ikan iblis merah yang meresahkan nelayan Danau Toba ini.
Mengutip dari Jurnal Agroteknologi, ikan iblis merah sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber asam amino yang menjadi pupuk bernutrisi tinggi bagi tanaman. Kandungan protein ikan yang relatif tinggi, yakni 35%, sangat baik untuk digunakan sebagai campuran pupuk tanaman. Dalam studi tersebut, penggunaan pupuk campuran ikan iblis merah pada tanaman Durian menunjukkan hasil tanaman tumbuh subur dengan menghasilkan buah yang manis.
ADVERTISEMENT
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.
***