Pengadilan di Pakistan Larang Tes Keperawanan Dua Jari Bagi Korban Perkosaan

8 Januari 2021 7:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan hendak menjalani 'tes keperawanan'. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan hendak menjalani 'tes keperawanan'. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi kota Lahore, Pakistan, resmi melarang praktik tes keperawanan bagi wanita korban pelecehan seksual. Keputusan itu sontak disambut baik oleh para aktivis hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang berlaku di Provinsi Punjab, Pakistan, itu akan mengakhiri praktik fisik pemeriksaan selaput dara dengan memasukkan dua jari. Praktik itu dilakukan dengan cara memasukan dua jari ke dalam vagina. Jika jari dapat dengan mudah masuk, maka wanita itu dianggap tidak perawan.
Hakim pengadilan tinggi Lahore, Ayesha Malik, mengatakan bahwa tes keperawanan dianggap memalukan dan tidak memiliki nilai forensik.
“Ini adalah praktik memalukan yang digunakan untuk menimbulkan kecurigaan pada korban, bukan fokus pada terdakwa,” katanya seperti dikutip The New York Times.
Adapun keputusan diterapkan menyusul dua petisi yang diajukan oleh aktivis hak asasi manusia kepada pengadilan Provinsi Punjab. Sudah sejak lama para aktivis menuntut larangan tes keperawanan sebagai bagian dari evaluasi medis dalam kasus perkosaan. Mereka menyebut bahwa praktik itu tidak memiliki dasar ilmiah.
Ilustrasi 'tes keperawanan'. Foto: Shutterstock
Larangan tes keperawanan yang disahkan Senin (4/1) memang hanya berlaku di Punjab, namun ini bisa menjadi preseden di pengadilan tinggi lainnya. Petisi serupa juga telah diajukan di pengadilan tinggi Sindih.
ADVERTISEMENT
“Keputusan itu telah menetapkan dengan sangat jelas bahwa tes keperawanan tidak memiliki nilai forensik dalam kasus apa pun yang melibatkan kekerasan seksual,” kata Sameer Khosa, seorang pengacara yang mewakili petisi dalam kasus Lahore kepada BBC.
“Saya berharap pihak berwenang terkait akan mengatur ulang prosedur mereka sehubungan dengan putusan ini dan mengucapkan selamat tinggal pada tes keperawanan selamanya.”

Apa itu tes keperawanan dua jari?

Tes dua jari dilakukan dengan cara memasukkan satu atau dua jari ke dalam vagina untuk mengetahui adanya selaput dara. Secara teori, tes dilakukan untuk melihat apakah wanita yang bersangkutan aktif secara seksual atau tidak.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
Beberapa dokter mengeklaim tes tersebut dapat menentukan apakah seorang wanita berhubungan seksual untuk pertama kalinya atau tidak. Tes tersebut juga digunakan untuk menilai apakah korban perkosaan berpengalaman secara seksual.
ADVERTISEMENT
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai bahwa tes tersebut tidak memiliki manfaat ilmiah dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Meski begitu, kata WHO, praktik ini masih dilakukan di 20 negara lain di dunia, di mana tes keperawanan digunakan tidak hanya dalam kasus kriminal kekerasan seksual, tapi juga untuk kebutuhan pernikahan atau bahkan urusan pekerjaan, termasuk di Indonesia.
Sahar Bandial, salah satu pengacara yang mengajukan petisi dalam kasus Lahore, mengatakan tes keperawanan digunakan hanya untuk mendiskreditkan perempuan berdasarkan penilaian tidak ilmiah tentang riwayat seksual mereka.