Setelah Bepergian, Ini yang Wajib Dilakukan di Rumah Agar Bebas Covid

7 Juli 2021 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Cuci Tangan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cuci Tangan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara langsung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) dini hari hingga 20 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran nomor M/9/HK.04/VII/2021, diterbitkan 3 Juli 2021, yang mengimbau gubernur agar mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat.
"Mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Menaker Ida Fauziyah dalam edaran tersebut.
Terkait pembatasan aktivitas pekerja dan aturan WFH di masa PPKM Darurat, lewat kebijakan ini juga pemerintah menerapkan sejumlah pembatasan. Salah satunya yang dibatasi adalah kegiatan perkantoran.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, untuk sektor esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen dari maksimum staf dengan protokol kesehatan. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Cakupan sektor esensial yang harus menerapkan WFO 50 persen adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Karena itu untuk Anda yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ini, setelah beraktivitas di luar, merupakan kewajiban untuk mencegah penularan covid-19 di rumah. Melansir akun Instagram @.seminar.medis dan @.miffakhri, berikut protokol kesehatan yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi selama penerapan PPKM Darurat dilakukan, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi Anda. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, setidaknya ada beberapa hal yang wajib dipahami yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif covid-19.
“COVID-19 ini sangat-sangat hebat dampaknya. Apabila kita terinfeksi virus ini, fatal akibatnya sehingga kita harus benar-benar menghindarinya. Selain kita harus disiplin menegakkan protokol 5M, maka untuk melengkapinya kita harus divaksinasi,” kata Prof. Dr. Kusnandi Rusmil, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran via covid19.go.id.