Tanggapan BPOM soal Isu Kandungan Plastik dalam Air Minum Kemasan

17 Maret 2018 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tutup botol Aqua. (Foto: Utomo P/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tutup botol Aqua. (Foto: Utomo P/kumparan)
ADVERTISEMENT
Isu mengenai kandungan plastik di produk air minum dalam kemasan sedang menjadi pembicaraan hangat saat ini. Hal itu menyusul penelitian dari organisasi jurnalistik, Orb Media, yang menyebutkan 93 persen dari 250 air minum yang ditelitinya mengandung mikroplastik.
ADVERTISEMENT
Penelitian itu dilakukan terhadap 11 merek populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sejumlah merek populer seperti Aqua dari Danone, Nestle Pure Life, Aquafina dari Pepsi, hingga Dasani dari Coca-Cola termasuk dalam penelitian ini.
Menanggapi hasil penelitian itu, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia memberikan beberapa penjelasan terkait isu tersebut.
Dalam situs resminya, BPOM menyatakan mikroplastik memang sedang menjadi isu yang diamati perkembangannya, termasuk pengkajian dan metode analisisnya untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
Pabrik AQUA (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik AQUA (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Sejauh ini, BPOM menyebutkan belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.
"The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO dan WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya," tulis BPOM.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, belum ada penetapan batas aman untuk mikroplastik. Bahkan, badan standar pangan dunia di bawah FAO dan WHO, Codex, juga belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
com-Minum Air Putih (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Minum Air Putih (Foto: Thinkstock)
Meski begitu, BPOM mengaku akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian, dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
"BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu, dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex," imbau BPOM.
Untuk menjaga kualitas dari air minum dalam kemasan yang beredar, BPOM akan terus mengawasi pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Asosasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia
Sementara itu, Asosasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) turut mengeluarkan pernyataan mengenai isu ini. Mereka menegaskan ASPADIN selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan konsumennya.
Dalam siaran persnya, Ketua ASPADIN, Rachmat Hidayat, menjamin kalau produk air minum yang beredar di Indonesia sudah sesuai SNI yang ditentukan oleh BPOM.
“Semua produk anggota ASPADIN wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan dan mutu pangan,” ujar Rachmat.
Ia mengatakan kalau ASPADIN juga akan terus mengikuti perkembangan isu mikroplastik sekaligus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pemenuhan produk terhadap ketentuan SNI dan BPOM, dimulai dari sumber air, kemasan, proses produksi, hingga produk akhir.
ADVERTISEMENT