Tata Cara Baru Menguburkan Jenazah Pasien Virus Corona COVID-19
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan merilis protokol terbaru tata cara penanganan pasien meninggal penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona SARS-CoV-2.
ADVERTISEMENT
Jenazah korban COVID-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah, kata dr. Reisa Broto Asmoro, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko penularan virus dari jenazah pasien corona.
Memandikan jenazah korban COVID-19 hanya dapat dilakukan setelah selesai dilakukan disinfeksi. Memandikan jenazah ini harus dilakukan di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap.
Lubang hidung dan mulut jenazah ditutup dengan kapas. Jenazah kemudian dibungkus kain kafan atau pakaian, lalu dimasukkan dalam kantong plastik atau peti yang ditutup rapat.
"Untuk keluarga, serahkan penanganaan kepada petugas, percayakan mereka sudah terlatih dan dilengkapi APD oleh Kemenkes," kata dr Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
Pelayat dibatasi 30 orang
Setelah itu, jenazah dibawa dari rumah sakit menuju lokasi pemakaman.
Pemerintah juga membatasi jumlah pelayat maksimal hanya 30 orang, untuk menghindari kerumunan.
Keluarga yang memiliki gejala sakit diminta tidak menghadiri proses pemakaman korban meninggal COVID-19.
"Jangan lakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19, apalagi sampai membuat kerumunan di jalan. Bukan jenazah nantinya yang menjadi sumber penularan, tapi kerumunan inilah yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus corona," tambahnya.
Protokol baru pemulasaran pasien corona tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.
Rincian protokol baru:
ADVERTISEMENT