Transisi PSBB, Tidak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250.000

4 Juni 2020 13:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bakal mengenakan denda terhadap warga yang tidak memakai masker di Jakarta saat periode PSBB yang diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Denda yang dikenakan sebesar Rp 250.000 per orang.
ADVERTISEMENT
Dalam protokol kesehatan PSBB di Jakarta pada masa transisi, Anies mewajibkan semua orang yang beraktivitas di Jakarta harus pakai masker untuk mencegah penularan virus corona SARS-CoV-2.
"Jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kenda denda Rp 250.000," katanya, dalam jumpa pers online, Rabu (4/6).
Dia bilang Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis untuk masyarakat di Jakarta.
Petugas memasangkan masker gratis dari Pemprov DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Anies sendiri mengambil keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase keempat yang juga disebut masa transisi. Pengetatan hanya akan dilakukan di 66 RW di Jakarta. Sisanya bisa berkegiatan seperti biasa dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat.
Pengumuman ini sekaligus menegaskan Jakarta belum memasuki fase new normal. Masa new normal Jakarta, akan sangat ditentukan oleh PSBB masa transisi ini. Anies meminta publik untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan jika harus beraktivitas di luar rumah.
ADVERTISEMENT
"Ini masa transisi, belum masuk new normal," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan PSBB sejak 10 April 2020. Sejak dilakukan intervensi berupa pembatasan sosial, angka reproduksi efektif (Rt) virus corona di Jakarta terus menurun. Angka Rt di Jakarta sempat turun di bawah 1, namun pada akhir Mei, angka Rt naik lagi di atas 1.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan bahwa Rt di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut adalah syarat mutlak sebuah daerah melakukan penyesuaian PSBB. Selain itu, pemerintah daerah itu juga harus mempekuat fasilitas layanan kesehatan dan meningkatkan jumlah tes massal untuk menekan kasus COVID-19.