Ini Misi Pemerintah Selamatkan Industri Olahraga di Tengah Pandemi Corona

8 April 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laga IBL antara Satria Muda Jakarta vs Satya Wacana Salatiga. Foto: Dok. IBL
zoom-in-whitePerbesar
Laga IBL antara Satria Muda Jakarta vs Satya Wacana Salatiga. Foto: Dok. IBL
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga paket kebijakan ekonomi demi meminimalisasi kerugian yang dialami akibat pandemi virus corona. Konsentrasi paket pertama kebijakan itu tertuju kepada penanganan wabah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan medis. Sebut saja alat pelindung diri (APD), obat, dan kebutuhan tenaga medis lainnya.
“Itu prioritas pemerintah. Kemudian, paket kedua ialah social safety net. Ini adalah paket bantuan bagi mereka yang terkena dampak virus corona. Dalam rapat kabinet sempat dengar bahwa awak media masuk dalam kelompok ini. Namun, kami belum tahu hasilnya seperti apa,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
Lebih lanjut, Zainudin menjelaskan bahwa kebijakan paket yang kedua ini fokus kepada pekerja informal yang terpaksa dirumahkan.
Sementara Paket ketiga, yaitu kebijakan dunia usaha, bakal menjadi perhatian Menpora. Pasalnya, menurut Zainudin, industri olahraga bisa dimasukkan ke dalam kebijakan ketiga tersebut.
Menpora Zainudin Amali di Kemenpora, Selasa (25/2/2020). Foto: Sandy Firdaus/kumparan
Pembahasan itu tak lepas dari kondisi olahraga Tanah Air yang mati suri terdampak virus corona. Kompetisi terhenti.
ADVERTISEMENT
Liga-liga sepak bola dari level junior hingga teratas, Liga Basket Indonesia (IBL), atau Proliga (voli) tak bisa bergulir.
Akibatnya, seluruh pelaku olahraga dari mulai klub, pemain, ofisial, pelatih, hingga perangkat pertandingan menjadi korban. Operator kompetisi pun tidak mendapatkan pemasukan dari sponsor lantaran liga berhenti.
“Kebijakan dunia usaha ini saya belum tahu klasifikasinya seperti apa. Namun, mereka kena relaksasi pajak. Di dunia usaha ini beda dengan kelompok yang mendapatkan bantuan social safety net. Jadi, ada keringanan bayaran bunga bank dan pajak, itu pasti.”
“Kalau dia perusahaan terdaftar sebagai badan usaha, pasti dapat itu (paket ketiga). Cuma nanti saya akan lihat lagi apakah masuk atau tidak. Harusnya bisa masuk di sektor jasa, seperti perhotelan, restoran, dan sebagainya. Industri olahraga masuk ke kelompok mana, saya belum lihat,” kata Zainudin.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!