Kemenpora: Proses Naturalisasi Atlet Seharusnya Melibatkan Federasi

7 Desember 2019 8:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pemain naturalisasi Timnas Basket Indonesia, Lester Prosper. Foto: Facebook/ @Lester Prosper
zoom-in-whitePerbesar
Calon pemain naturalisasi Timnas Basket Indonesia, Lester Prosper. Foto: Facebook/ @Lester Prosper
ADVERTISEMENT
Gelombang naturalisasi atlet masih mengalir deras pada 2019. Beberapa olahragawan berbondong-bondong meminta pewarganegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebut saja Otavio Dutra, Marc Klok, Fabiano Beltrame (sepak bola), Peyton Alexis Whitted, dan terbaru Lester Prosper (bola basket). Dari lima nama atlet berdarah asing itu, baru Dutra yang sudah resmi berpaspor Indonesia.
Naturalisasi Marc Klok tidak jelas hingga kini. Sementara Fabiano Beltrame dan Peyton Alexis Whitted (pebasket putri) sudah selesai di rapat dengar pendapat DPR RI.
“Sampai dengan saat ini salinan Keputusan Presiden (Keppres) dan informasi mengenai kelanjutan naturalisasi Fabiano dan Peyton belum tiba di Kemenpora. Surat dari DPR sudah ada salinannya ke kami. Sekarang tinggal menunggu Keppres," kata Yusup Suparman, Plh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga serta Kepala Bidang Hukum, Humas, dan Sisinfo Kemenpora.
"Sebetulnya, ketika DPR sudah menerima dan menyatakan layak, tinggal menunggu kapan Presiden tanda tangan. Bisa cepat, bisa lama. Tergantung situasi.”
ADVERTISEMENT
Pemain Timnas Indonesia Otavio Dutra saat menjalani latihan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terbaru, Kemenpora menerima berkas naturalisasi Lester Prosper (pebasket putra) pada Rabu (4/12/2019). Saat ini, Kemenpora tengah melakukan kajian soal kelayakan Lester beralih warga negara lewat jalur prestasi.
“Ada yang baru masuk lagi. Lester berkebangsaan Inggris Raya. Dia dinaturalisasi dengan alasan untuk memperkuat timnas basket untuk berlaga di Kejuaraan Dunia FIBA 2023,” tutur Yusup.
Masih maraknya gelombang naturalisasi melahirkan polemik. Pasalnya, atlet-atlet naturalisasi belum memberikan dampak positif signifikan terhadap olahraga Indonesia.
Atas dasar itu, Kemenpora ingin proses pewarganegaraan diubah dan diperketat agar atlet-atlet yang dinaturalisasi berkontribusi buat olahraga Indonesia. Ke depannya, Kemenpora berencana melibatkan federasi cabang olahraga supaya aktif melakukan kajian, tak asal memberikan rekomendasi.
“Kemenpora punya sasaran program, yaitu proyeksi atlet naturalisasi. Bagaimana kemungkinan mereka memberikan prestasi. Lalu, soal transfer knowledge. Selama ini, federasi cabang olahraga mengecek atau tidak kemungkinan kontribusi mereka?" kata Yusup kepada kumparanBOLA.
ADVERTISEMENT
"Sepak bola misalnya, jangan-jangan cuma datang ke PSSI lalu federasi tidak melihat dan langsung kasih rekomendasi. Harusnya, federasi kasih pemaparan hasil kajian dulu baru dikirim ke Kemenpora. Jadi, penyaringannya ketat,”
Aksi gelandang PSM Makassar, Marc Klok, pada laga melawan Semen Padang. Foto: dok. Liga Indonesia
Kemudahan pemberian warga negara buat atlet sejatinya meleset dari cita-cita Kemenpora yang merujuk Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
“Filosofi pemberian warga negara bukan untuk atlet, tapi buat pelaku, pembina, atau pelatih yang berjasa dan berprestasi luar biasa. Ini, kok, belum berprestasi mau dikasih warga negara," imbuh Yusup.
"Secara logis, warga negara kehormatan sebagai penghargaan itu seharusnya tidak dimaknai harus melepas warga negara asal karena di Indonesia tidak mengenal dwi-warganegara. Warga negara kehormatan makna awalnya itu semacam gelar kehormatan suku bila mengambil contoh di lokal Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai pintu masuk naturalisasi atlet dianggap memuluskan jalan naturalisasi sehingga perlu dikaji ulang. Konsep berprestasi, berjasa, dan demi kepentingan negara masih terlalu luas serta mengebiri makna Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.