LADI Jadi Biang Keladi RI Dihukum WADA Hingga Dilarang Kibarkan Bendera
ADVERTISEMENT
Ketidakpatuhan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) atas Kode Anti-Doping Dunia menjadi sebab jatuhnya hukuman Badan Anti-Doping Dunia (WADA) untuk Indonesia .
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan resmi WADA, Jumat (8/10), ketidakpatuhan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Jadi, WADA memiliki peraturan anti-doping terbaru pada 2021 dan ada delapan organisasi yang belum sesuai dengan standar tersebut, termasuk LADI.
Dengan begitu, WADA memberikan pemberitahuan resmi kepada kedelapan organisasi tersebut dan menghapus klaim ketidakpatuhan kepada mereka dan menggantinya ke daftar yang harus dipantau.
WADA memberikan tenggat 21 hari untuk kedelapan organisasi tersebut menyampaikan jawaban. Nah, LADI dan empat organisasi lainnya tidak melakukan itu.
"Tidak satu pun dari lima organisasi anti-doping yang tercantum di atas membantah pernyataan WADA tentang ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan, atau kondisi pemulihan yang disulkan dalam waktu 21 hari," tulis pernyataan WADA dikutip dari laman resmi.
"Akibatnya, pernyataan ketidakpatuhan dianggap diterima dan kondisi [hukuman] diterima. Oleh karena itu, pemberitahuan yang dikirim pada 15 September 2021 merupakan keputusan akhir," lanjut pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Indonesia menerima beberapa hukuman, di antaranya adalah dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan ini.
Atlet-atlet Indonesia masih mendapatkan izin untuk ikut kompetisi. Namun, mereka tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih turun di bawah nama negara, kecuali di Olimpiade dan Paralimpiade.
Selain LADI, empat organisasi yang dihukum WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.