PPKM Darurat, Menpora Setop Seluruh Kegiatan Olahraga

1 Juli 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pebasket Satria Muda Pertamina Jakarta meluapkan kegembiraan usai mengalahkan Pelita Jaya Bakrie Jakarta dalam gim ketiga Final Liga Bola Basket Indonesia (IBL) 2021 di Britama Arena, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pebasket Satria Muda Pertamina Jakarta meluapkan kegembiraan usai mengalahkan Pelita Jaya Bakrie Jakarta dalam gim ketiga Final Liga Bola Basket Indonesia (IBL) 2021 di Britama Arena, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7). Hal ini menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, merespons dengan mengambil langkah cepat menghentikan seluruh kegiatan olahraga nasional.
''Dalam kaitan dengan olahraga, saya ingin menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang ada untuk dihentikan. Terutama kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Karena memang itu ada di (aturan) PPKM,'' kata Zainudin Amali kepada wartawan, dalam jumpa pers virtual Kamis (1/7) siang WIB.
''Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lain-lain dihentikan. Sebagai contoh, kompetisi sepak bola langsung (dihentikan) beberapa hari lalu oleh PSSI dan LIB. Mereka putuskan sendiri bahwa akan ada penghentian sementara,'' terangnya.
Menpora Zainudin Amali memimpin Kegiatan Uji Publik Penyusunan Grand Design Kelolahragaan. Foto: Humas Kemenpora
Zainudin Amali menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
''Jadi, kalau ada pertanyaan tentang bagaimana kegiatan olahraga (ke depannya), yang pasti kami akan mendukung upaya-upaya pemerintah untuk segera menuntaskan COVID-19, tentu ini untuk masyarakat, keselamatan adalah yang utama,'' pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rencananya, PPKM darurat akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Regulasi ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
---