Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Profil LADI, Biang Keladi Indonesia Dihukum WADA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lewat pernyataan resminya, WADA menyatakan LADI tidak patuh dengan Kode Anti-Doping. Hal itu menyusul ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada setiap atlet.
Hukuman lantas dijatuhkan karena LADI tidak menjawab surat pemberitahuan yang diberikan WADA pada 15 September lalu dengan tenggat selama 21 hari.
Dengan begitu, Indonesia menerima beberapa hukuman, di antaranya adalah dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan ini.
Atlet-atlet Indonesia masih mendapatkan izin untuk ikut kompetisi. Namun, mereka tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih turun di bawah nama negara, kecuali di Olimpiade dan Paralimpiade.
Lantas, apa LADI dan bagaimana sejarahnya?
LADI didirikan pada 2002 silam untuk memberikan sosialisasi dan pengenalan tentang doping, bahaya, dan ancaman hukuman dari penggunaan doping.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Permen Kementerian Pemuda dan Olahraga 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti-doping di Indonesia.
LADI merupakan satuan tugas anti-doping tingkat nasional yang bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA dan lembaga anti-doping regional.
Dalam operasional kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dam profesionalitas. Mereka melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menpora.
LADI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan anti-doping pada setiap kegiatan olahraga. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka mengacu pada The World Anti-Doping Code (The Code) yang merupakan hasil deklarasi Copenhagen 5 Maret 2003.
Nah, LADI memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan anti-doping sesuai dengan ketentuan The Code, melakukan testing, memberikan lisensi kepada petugas, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan anti-doping.
ADVERTISEMENT
Namun, Indonesia tak memiliki laboratorium anti-doping untuk saat ini. Hanya ada 30 di seluruh dunia, sementara di Asia Tenggara pun jumlahnya terbatas, yaitu di Malaysia dan Thailand.
Pada Oktober 2020 lalu, Menpora Zainudin Amali menyatakan komitmennya untuk membantu LADI, salah satunya adalah rencana untuk membangun laboratorium anti-doping.
"Kami sampaikan bahwa rencana keuangan dukungan terhadap LADI meningkat sekitar 500% pada tahun 2021 dan selanjutnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang di antaranya akan digunakan untuk peningkatan jumlah test doping dan pembangunan laboratorium anti doping di Indonesia" kata Zainudin dikutip dari laman resmi Kemenpora.
"Pertimbangan utama kita akan bangun laboratorium anti doping di Indonesia, karena selama ini untuk tes doping kita harus mengirim sampel tes ke Luar Negeri dan itu biayanya mahal sehingga berpengaruh terhadap sedikitnya jumlah sampel tes doping di Indonesia, ke depan dengan adanya laboratorium anti doping di Indonesia saya berharap jumlah tes doping akan meningkat signifikan" tambahnya.
ADVERTISEMENT
LADI sendiri saat ini diketuai oleh Dr. Musthofa Fauzi, sementara Dr. Reza Maulana S., BMedSc (Hons), MM, MARS bertugas sebagai wakil, dan, Drg. Dessy Rosmelita, SpPerio menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.