news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Manfaat Waktu Cuti Panjang bagi Ibu yang Baru Melahirkan

10 Juli 2017 17:17 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu Hamil (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Tiga bulan menjadi waktu yang diberikan oleh perusahaan kepada seorang wanita yang akan cuti melahirkan. Hal tersebut dianggap sebagai waktu yang cukup untuk memulihkan diri serta mengurus bayi yang baru lahir, sesuai dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Namun belum lama ini, PT Unilever Indonesia memberikan kebijakan perpanjangan cuti melahirkan menjadi empat bulan. Yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan setelah melahirkan. Kebijakan tersebut dilakukan agar kebahagiaan keluarga lebih bisa tercapai serta untuk membantu orang tua dalam memantau tumbuh kembang anak.
Dituturkan oleh Psikolog Liza Marielly Djaprie, kebijakan tersebut merupakan hal patut untuk ditiru oleh perusahaan lain. Karena ada banyak manfaat yang didapat saat ibu hamil berhenti sejenak dari rutinitas kerjanya.
ADVERTISEMENT
"Ibu jadi punya waktu lebih lama untuk anaknya yang baru lahir. Karena mau anak pertama atau anak ke berapapun, tidak mudah adaptasinya. Setiap anak lahir dengan karakteristik yang berbeda-beda dan si ibu perlu adaptasi juga," tutur Liza saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/7).
Selain itu, cuti yang didapatkan juga bisa menjadi waktu penyembuhan bagi ibu hamil. Ia diharuskan fokus memulihkan diri setelah melahirkan sehingga tidak stres dikejar-kejar pekerjaan. Satu yang harus diketahui, stres pada ibu menyusui dapat berpengaruh kepada produksi ASI yang tidak lancar.
"Menurut saya waktu 3 bulan itu tidak cukup. Di luar negeri lebih lama lagi. Karena yang kita tau ASI terbaik itu selama 6 bulan penuh. Kebayangkan cuti 3 bulan setelah itu harus balik kerja lagi, gak semua ibu bisa kerja sambil pompa ASI, belum lagi lelah di jalan dan kantor," lanjut ibu empat anak ini.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, ia juga menyoroti cuti ayah atau paternity leave. Biasanya, perusahaan memberikan kebijakan untuk cuti selama 2 hingga 7 hari bagi seorang pria yang istrinya baru melahirkan. Menurut Liza, angka tersebut dirasa kurang cukup.
Andien Aisyah melahirkan bayi laki-laki. (Foto: Instagram/@andienaisyah)
zoom-in-whitePerbesar
Andien Aisyah melahirkan bayi laki-laki. (Foto: Instagram/@andienaisyah)
"Di Jerman cuti ayah sampai empat bulan. Karena ayah itu merupakan support system terdekat si ibu. Banyak penelitian psikologis membuktikan bahwa akar kuat hubungan ayah dan ibu juga membantu kestabilan psikolog, emosi dan kejiwaan si bayi di masa depannya," paparnya lagi.
Ia berharap, pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan paternity leave untuk pria sehingga mereka lebih memiliki ikatan keintiman dengan istri dan anaknya yang baru lahir.
Di akhir perbincangaan, Liza menilai bahwa PT Unilever Indonesia sudah menjadi contoh yang baik dalam memberikan haknya kepada karyawan yang akan melahirkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi pesan saya, cuti itu dimanfaatkan dengan baik. Ketika sudah diberikan hak istimewa, dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk urus bayi dan sembuhkan diri," tutup psikolog yang hobi olahraga ini.