11 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan di Portal Aduan ASN

12 November 2019 13:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Launching Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penandatangan SKB Penanganan Radikalisme ASN Sejumlah Kementerian dan Lembaga. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Launching Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penandatangan SKB Penanganan Radikalisme ASN Sejumlah Kementerian dan Lembaga. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
11 kementerian dan lembaga resmi meluncurkan portal aduan ASN (Aparatur Sipil Negara). Melalui platform ini, masyarakat dapat mengadukan ASN yang diduga terpapar radikalisme, meliputi intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam peluncuran portal aduan ini pada Selasa (12/11), pemerintah mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri di portal aduanasn.id, kemudian mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan beserta alasannya.
Laporan tersebut bisa dipantau di portal Aduan ASN dengan memasukkan nomor aduan.
Launching Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penandatangan SKB Penanganan Radikalisme ASN Sejumlah Kementerian dan Lembaga. Foto: Raga Imam/kumparan
Nah, sebenarnya apa saja sih jenis pelanggaran yang dapat diadukan masyarakat untuk ASN yang dianggap terpapar radikalisme? Berikut ini 11 jenis pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduanasn.id.
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
ADVERTISEMENT
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, lembaga pemerintah terkait memiliki tolak ukurnya sendiri dalam mendefinisikan apa itu radikalisme. Sayangnya, dia tidak secara spesifik mendefinisikan apa tolak ukur tersebut.
“Itu nanti lembaga-lembaga terkait yang spesifik menangani itu, ya. Pasti ada batasan, tapi ada acuan-acuannya. Ini tempat pengaduan, untuk kembali mengingatkan seluruh ASN kita bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Johnny, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (12/11).
“Mengkritik boleh kok. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri. Yang tidak boleh (adalah) yang tidak ada dasar,” sambungnya.
ADVERTISEMENT