Ada yang Mulai Ngantor Hari Ini, Jangan Lupa Urus Izin Keluar Masuk Jakarta
ADVERTISEMENT
Beberapa orang mulai masuk kantor pada Jumat ini, 22 Mei 2020. Bagi yang tinggal di luar Jabodetabek, jangan lupa untuk membuat surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Surat ini dibutuhkan bagi warga yang berdomisili atau memiliki e-KTP di luar Jabodetabek dan ingin masuk wilayah Jakarta. Jadi, meski seseorang tinggal di Bogor dan memiliki e-KTP Bandung (luar Jabodetabek), maka ia harus mengurus SKIM untuk masuk Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
Warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal, juga bisa mengajukan izin ini.
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis SIKM yang dibagi menurut perjalanan orang bepergian, yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB ) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Semua surat tersebut bisa diurus secara online.
Untuk mengurus berkas persyaratan SIKM bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta, akan memerlukan beberapa hal berikut:
Sedangkan untuk warga yang berdomisili non-Jabodetabek dan mau urus SIKM, akan memerlukan hal berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kini saatnya mengurus SIKM secara online. Ini tahapannya:
Pembuatan SIKM untuk anak yang tidak memiliki e-KTP mengikuti persyaratan orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Pengurusan SIKM butuh waktu 1 hari kerja setelah semua persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap. Tidak ada pungutan biaya. SIKM akan dikirimkan dan akan memiliki QR-code bersifat unik. Bila kedapatan memalsukan SIKM, akan dipidana sesuai dengan UU. Paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT