Akun Media Sosial Jadi Syarat Wajib Pengajuan Visa AS

2 Juni 2019 16:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Work and Holiday Visa Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Work and Holiday Visa Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat mewajibkan hampir semua pemohon visa yang ingin masuk ke negaranya, untuk melampirkan nama akun media sosial yang mereka gunakan dalam 5 tahun terakhir. Aturan baru ini berhasil diimplementasi setelah gembar-gembor sejak tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Selain akun media sosial, pelamar visa juga diwajibkan untuk memberikan alamat email dan nomor telepon lamanya. Hanya pemohon jenis visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu yang dikecualikan dari peraturan tersebut.
Tidak semua platform media sosial wajib dicantumkan sebagai syarat permohonan, namun pelamar bisa memberikan informasi secara sukarela jika mereka memiliki situs sosial yang tidak disebutkan dalam formulir.
Kalau kamu pernah nonton serial Black Mirror musim ketiga berjudul Nosedive, kamu bisa punya gambaran tentang bagaimana peraturan ini diberlakukan. Bedanya, syarat mencantumkan akun media sosial dalam pengajuan visa ini diimplementasi untuk mengecek keterlibatan seseorang atau keluarganya dalam aksi terorisme.
Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, AS hanya memberlakukan aturan ini pada pelamar yang pernah mengunjungi daerah-daerah yang dikuasai teroris. Tujuannya, tentu saja, untuk memverifikasi identitas pengunjung baru yang terdeteksi sebagai seorang ekstremis yang mendeklarasikan ideologi mereka alias ‘cuci otak’ secara online.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk mencegah insiden seperti penembakan massal yang terjadi di San Bernardino. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat mencegah tragedi tersebut terulang.
Perubahan itu, yang diajukan pada Maret 2018, diperkirakan akan berdampak pada sekitar 720 ribu imigran dan 14 juta warga asing yang mengajukan visa untuk memasuki AS setiap tahun, baik untuk memperpanjang masa tinggal atau untuk perjalanan bisnis dan pendidikan.
Ilustrasi Media Sosial Foto: Dok. Pixabay
Departemen Luar Negeri AS mengatakan pengumpulan informasi tambahan dari para pemohon itu "akan memperkuat proses pemeriksaan para pemohon dan mengukuhkan identitas mereka." Diperkirakan sudah ada 65 ribu pelamar yang masuk ke dalam kategori keterlibatan dengan aksi berbagi ideologi ekstremis secara online sejak aturan itu diberlakukan.
Nah, kalau kamu ada rencana untuk berpergian ke Amerika Serikat, ada baiknya bersih-bersih konten Twitter dan Instagram. Meskipun kamu tidak pernah terlibat terorisme, tapi lebih baik jaga image sebelum di-stalk oleh Departemen Luar Negeri AS.
ADVERTISEMENT