Australia Punya UU yang Wajibkan Facebook dan Google Bayar Konten Berita

26 Februari 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Google. Foto: REUTERS/Steve Marcus
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Google. Foto: REUTERS/Steve Marcus
ADVERTISEMENT
Australia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Media Bargaining yang secara langsung memaksa platform digital, seperti Google dan Facebook untuk membayar konten berita ke media lokal. Pencapaian ini pun bisa menjadi contoh negara lain untuk memberikan keadilan di dunia jurnalisme.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang ini telah disetujui oleh parlemen Australia pada hari Kamis (24/2) lalu. Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg memastikan akan menjalankan aturan tersebut dengan adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
"Akan memastikan bahwa bisnis media berita dibayar adil untuk konten yang mereka hasilkan," kata Frydenberg dalam sebuah pernyataan dikutip CNN.
Undang-Undang yang baru disah ini menjadi tonggak sejarah, karena belum pernah terjadi sebelumnya di negara lain di dunia. Kebijakan ini pun lahir karena Australia melihat ketidakadilan terhadap media berita dan penerbit.
Ilustrasi pengguna Facebook. Foto: Reuters
Platform digital seperti, Google dan Facebook tidak pernah membagi keuntungan pendapatan iklan digital dari konten berita yang diproduksi oleh media lokal Australia. Sementara kantor berita atau penerbit hanya mendapatkan sebagian kecil saja dari Google dan Facebook.
ADVERTISEMENT
Facebook dan Google pun telah menentang versi awal Undang-Undang tersebut, yang menganggap akan menekan kedua perusahaan. Selama proses lobi-lobi pun terjadi drama antara, Facebook dan Google yang kompak melawan pemerintah Australia.
Awalnya Google mengancam akan menghentikan layanan mesin pencariannya di Negeri Kangguru itu, namun pada akhirnya tidak terjadi. Google memutuskan melakukan tahap negosiasi dan melakukan kesepakatan dengan mitra media seperti News Corp milik Rupert Murdoch.
Di sisi lain, Facebook lebih bertindak agresif, mereka mematikan sebagian layanannya di Australia, dalam bentuk menonaktifkan berbagi dan membaca link berita dari pengguna dan penerbit media lokal selama beberapa hari.
Ilustrasi Bekerja di Australia Foto: Shutterstock
Facebook kemudian mencapai kesepakatan dengan pemerintah Australia dan memulihkan akses yang diblokir. Facebook setuju dengan amandemen atau perubahan pada Undang-Undang yang sebelumnya ditentang keras.
ADVERTISEMENT
Amandemen tersebut sekarang mencakup periode mediasi selama dua bulan yang memungkinkan platform digital seperti Facebook dan Google melakukan kesepakatan kepada media lokal, sebelum mereka dipaksa untuk membayar konten oleh pengadilan arbitrase.
Pemerintah Australia juga menyetujui bahwa Facebook dan platform digital lain yang akan tunduk pada Undang-Undang mengenai Media Bargaining akan diberi peringatan sebulan sebelumnya untuk mematuhi aturan tersebut.
Managing Director Facebook Australia, Will Easton, mengatakan senang bisa mencapai kesepakatan dengan pemerintah Australia dan menghargai diskusi yang dilakukan selama seminggu terakhir.
“Kami secara konsisten mendukung kerangka kerja yang akan mendorong inovasi dan kolaborasi antara platform online dan penerbit. Setelah diskusi lebih lanjut, kami merasa puas bahwa pemerintah Australia telah menyetujui sejumlah perubahan dan jaminan yang menjawab kekhawatiran inti kami tentang mengizinkan kesepakatan komersial,” jelasnya dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Kini, negara lain juga ingin melakukan hal yang serupa dengan Australia. Amerika Serikat dan Uni Eropa menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengadopsi langkah-langkah tersebut. Pemerintah Kanada juga mengatakan bahwa mereka berencana untuk memperkenalkan Undang-Undang dalam beberapa bulan mendatang.