Banyak Karyawan ke Kantor saat New Normal, Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi?

26 Mei 2020 19:04 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Normal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
New Normal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan panduan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja pada 23 Mei lalu. Panduan terkait new normal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur adalah soal transportasi, di mana nantinya para pekerja diperbolehkan naik transportasi umum. Hal tersebut tertuang dalam Bab 2 yang membahas tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
Menteri Kesehatan sendiri sebenarnya lebih menganjurkan pekerja untuk tidak menggunakan transportasi umum dalam protokol tersebut. Namun, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan pekerja, antara lain sebagai berikut.
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
- Gunakan helm sendiri.
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
ADVERTISEMENT
Meski tidak disebutkan secara rinci bahwa aturan ini untuk layanan ojek online, tapi adanya poin "Menggunakan helm sendiri" menandakan ojol tampaknya nanti akan kembali beroperasi saat new normal telah diterapkan.
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sebelumnya, ojol dilarang beroperasi di kota-kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jakarta dan sekitarnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
kumparan telah meminta tanggapan Kementerian Kesehatan terkait kejelasan apakah ojol nantinya sudah bisa beroperasi saat new normal atau tidak. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Sementara itu salah satu aplikator, Gojek, menyatakan telah siap menerapkan protokol kesehatan apabila layanan ojol telah diizinkan beroperasi kembali. Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek, mengatakan perusahaan selalu adaptif dengan menyesuaikan layanannya sejak awal pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kami terus berinovasi dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan, untuk dapat semakin siap dan handal ketika berbagai aktivitas perekonomian dibuka kembali. Hal ini guna membantu seluruh lapisan masyarakat dalam beradaptasi di masa New Normal ini," ujar Nila, dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Selasa (26/5).
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda
kumparan juga telah meminta tanggapan Grab terkait kemungkinan kembalinya fitur angkut penumpang GrabBike selama masa new normal virus corona. Namun, Grab masih belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.